Berita > Peristiwa

Kasus Kekerasan dan Poligami Terhadap Wanita di Polsek Bukit Raya Menunggu Gelar Perkara

Kasus Kekerasan dan Poligami Terhadap Wanita di Polsek Bukit Raya Menunggu Gelar Perkara

PEKANBARU, CerminSatu - Kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap Hilda B Lase (Korban) sudah tinggal menunggu gelar perkara dari Polsek Bukit Raya. 

Dimana, sebelum gelar perkara dilakukan, Penyidik telah menyelesaikan pengambilan keterangan Saksi Pelapor Hilda dan Saksi lain, Nando Saputra Gulo. 

"Sudah, sudah selesai diambil keterangan sebagai Saksi sore ini. Langkah berikutnya Penyidik menggelar Perkara. Masih menunggu waktu dari Kanit," sampaikan Penyidik.

Keterangan kedua Saksi telah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik Reskrim Tim 4 Polsek Bukit Raya yang akan dilimpahkan nanti kepada Jaksa.

Surat Nikah tersebut terungkap dalam kasus Penganiayaan. Dimana sebelumnya, korban mengungkapkan, munculnya Surat Nikah dari Yusman setelah Yusman diduga melakukan persetubuhan di luar Nikah terhadap korban disalah satu hotel di Jalan Kaharuddin Nasution.

"Awal kejadiannya, Yusman mengajak saya ngopi di salah satu Cafe di Jalan Soekarno Hatta. Sampai di lokasi, ternyata ia memberi saya Anggur Merah dan Bir hingga saya mabuk. 

Setelah itu kami pulang, lalu ia bawa saya ke Hotel tersebut. disana ia setubuhi saya dalam kondisi setengah mabuk. Hingga pagi dalam keadaan kami sama-sama telanjang, Yusman ancam saya, ia mengatakan mengenal banyak Preman, Tentara dan Polisi berpangkat tinggi dan tidak takut kalau ada masalah," ungkap Hilda Lase.

Jerat Pidana Bagi yang Poligami Tanpa Izin

Secara historis, sebelumnya perbuatan suami yang melangsungkan pernikahan Poligami tanpa Izin Pengadilan merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP.

Kemudian dalam KUHP Baru atau KUHP Nasional yang mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 lalu, Poligami tanpa izin diatur dalam Pasal 402 UU 1/2023 yang menerangkan:

Dipidana dengan Pidana Penjara paling lama empat tahun enam bulan atau Pidana denda paling banyak kategori IV (atau paling banyak Rp. 200.000.000)

Setiap orang yang:

1. a. Melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, atau;

2. b. Melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut;

3. Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan Pidana Penjara paling lama enam tahun atau Pidana denda paling banyak kategori IV (atau paling banyak Rp200.000.000).

Menanggapi hal ini, Kuasa Pendamping Korban Hilda, Bowoziduhu Bawamenewi alias Bomen, merasa optimis Penyidik akan menerapkan Pasal berlapis terhadap terduga Pelaku Yusman Gea.

"Sebagai Kuasa Pendamping Korban, mewakili keluarga Korban, saya sangat yakin dan optimis Penyidik bakal menerapkan Pasal berlapis terhadap Terlapor Yusman Gea. Saya juga mendorong Penyidik untuk memeriksa oknum Pendeta yang menerbitkan Surat Nikah serta kedua Saksi dengan Marga yang sama. Bukti Rekaman Video dan Surat Nikah Yusman telah saya serahkan kepada Penyidik pada saat saya mendampingi Pelapor Minggu lalu," ungkap Bomen. Rabu, (21/1/2026).

Ia juga menambahkan, bahwa Yusman tidak akan lolos dalam Perkara ini, kecuali tidak ada Bukti, termasuk jika Yusman mempunyai Surat Izin dari Istri sah nya untuk melakukan Pernikahan Sirih atau Poligami terhadap Istri Kedua yakni Hilda Lase.

"Tentu semua fakta hukum dalam kasus ini yang dinilai melanggar Pasal 351, 378 dan 402 KUHP akan menjadi pertimbangan bagi Penyidik Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru ke depan. Korban layak mendapatkan kepastian hukum berkeadilan," jelas Bomen yang merupakan Humas DPP SAFU tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Nando Saputra Gulo Menjadi Saksi Korban Penganiayaan, Penyidik: Kami Akan Gelar Perkara

Setelah selesai mengambil keterangan Korban Penganiayaan Hilda Lase yang sekaligus sebagai Pelapor, kemudian Penyidik mengambil keterangan Saksi Pelapor, Nando Saputra Gulo.

Saksi dalam kasus Penganiayaan yang terjadi tanggal 29 November 2025 dengan Terlapor Yusman Gea, Nando Saputra memberikan keterangan di hadapan Penyidik Polsek Bukit Raya. Selasa, (20/1/2026).

"Saya telah selesai memberikan keterangan sebagai Saksi dalam kasus tersebut. Apa yang saya lihat sejak awal, bahwa kondisi korban mengalami Lebam dan Lecet di Leher dan di Tangan korban," kata Nando Saputra kepada Awak Media usai diambil keterangannya pada Selasa sore, (20/1) melalui Telepon, Pukul 14.52 WIB.

Sementara informasi yang diperoleh dari penyidik, membenarkan bahwa telah selesai mengambil keterangan Saksi Nando pada sore Selasa. ***

Berita Terkait