Berita > Peristiwa

Sedang Ditangani Kejati Riau

Anggota KUD Langgeng Dipungut Biaya Hingga Rp8 Juta untuk Buat Sertifikat

Anggota KUD Langgeng Dipungut Biaya Hingga Rp8 Juta untuk Buat Sertifikat

TELUKKUANTAN - Para anggota petani yang tergabung dalam KUD Langgeng dihebohkan dengan adanya perintah untuk menandatangani sebuah surat pernyataan yang berhunyi, bahwa pembuatan sertifikat lahan anggota KKPA KUD Langgeng tidak dipungut biaya alias gratis. Padahal faktanya, para petani telah dimintai uang kisaran Rp 5 juta hingga Rp8 juta untuk pembuatan sertifikat tersebut.

"Ada edaran (surat pernyataan). Yang mengedarkan itu kelompok tani yang disuruh unit KUD (Langgeng) Muara Langsat. Disitu, suruh mengisi. Masyarakat yang punya plasma itu disuruh mengisi, untuk tandatangan disurat yang menyatakan, bahwa sertifikat untuk pembuatan sertifikat itu gratis. KKPA itu gratis. Sementara, kenyataannya nggak. Itu bayar. Bayar. Bahkan kan dibayar dari angsuran. Dari simpanan petani plasma. Terus kurangnya diutangkan USP. Jadi, jelas-jelas bayar. Kok disuruh mengakui dengan gratis. Begitu," ungkap salahseorang anggota KUD Langgeng, inisial Mas KA, dalam keterangannya kepada wartawan, baru-baru ini.

Sementara anggota lainnya, Mas Ros, menambahkan, bahwa adik dan orangtuanya yang juga menjadi KKPA KUD ini dipungut biaya kisaran Rp5 juta hingga Rp8 juta setiap persilnya yang pembayarannya diangsur setiap bulannya.

"Untuk yang (KKPA) tahap 2. Ini kan ada tahap 1 dan 2. Untuk tahap 2. Setiap persilnya, petani itu dipungut untuk membayar kekurangan Rp5 juta. Dengan cara, seluruh petani itu diutangkan ke USP (Usaha Simpang Pinjam) unit. Sementara, angsuran sudah berjalan 3 bulan untuk satu tahun," ungkapnya lagi.

"Dia pinjam Rp5 juta itu untuk mencukup kekurangan. Sementara, biaya yang dikeluarkan terdahulu. Untuk biaya sertifikat ini. Saya sendiri belum tahu. Banyak yang lupa. Soalnya, sudah lama," sambung Mas Ro lagi.

Namun yang jelas, kata Mas Ro, Rp5 juta terakhir itu udah dibayarkan dengan cara diangsur melalui potongan setiap bulannya.

"Diutangkan ke USP unit. Bisa diangsur dengan satu tahun. Ya, Rp5 jutaan lebih lah. Mungkin hampir Rp8 nan juta la kurang lebih," diungkapnya terus.

Lebih lanjut dibeber Mas Ro, bahwa untuk pembayaran terakhir, sebagai biaya pelunasan sebesar Rp5 juta itu dipinjamkan ke USP unit masing-masing.

"Memang itu dipotong setiap bulan selama satu tahun. Untuk tenor saya lupa. Itu dipotong lah dari hasil kebun. Selain yang Rp5 juta itu, udah ada  juga simpanan petani. Ini juga untuk pembuatan sertifikat itu. Seperti itu pak," beberanya.

Karena jelas dan nyata ada biaya yang dikeluarkan petani kisaran Rp5 juta hingga Rp8 jutaan itu, tentu menurut Mas Ro, ada kejanggalan apabila sekarang seluruh anggota KKPA KUD Langgeng diminta menandatangani surat pernyataan, bahwa pembuatan sertifikat itu gratis. Padahal petani membayar.

"Kan disitu timbul masalahnya. Nyata-nyata kami membayar. Kok disuruh mengakui gratis. Ini masalahnya. Saya khawatirnya disitu. Ini akan menjadi masalah hukum," sebutnya.

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Rasidi menilai, adanya upaya melengkapi dokumen dari pengurus KUD Langgeng dalam rangka menutupi kesalahannya. Yang diduga tergolong pungutan liar. 

"Sertifikat itu memang gratis. Kan ada program Pusat. Ini kenapa petani diminta uangnya. Lalu, disuruh petani buat pernyataan gratis. Kan aneh dan semakin curiga aja kita," katanya menanggapi informasi tersebut, terpisah.

Diketahui, bahwa Kajati Riau juga tengah melakukan pendalaman terhadap persoalan yang tengah terjadi di KUD Langgeng ini. Pasalnya, beberapa petinggi KUD telah dimintai keterangan oleh Kejati Riau.

"Informasinya kan sudah banyak beredar. Bahwa sekarang, Kejati Riau tangani kasus soal KUD Langgeng ini. Ya, infonya terkait pungutan kepada petani itu," katanya.

Namun sekarang, Kejati Riau dalam penanganan persoalan ini silent. Dan sepertinya berbeda dengan penanganan kasus lain yang sedang ditangani. Bahwa Kejati Riau selalu mengumumkan ke publik.

"Tapi yang soal KUD Langgeng ini silent aja. Padahal masyarakat sudah mengetahui persoalan tersebut. Dan perbuatan melawan hukumnya pun kami nilai nyata. Ya, semoga saja Kejati Riau tidak membiarkan ini. Karena sama-sama kita tahu, ada ribuan petani yang jadi korban," tegasnya. ***