Berita > Politik

MK Tolak Gugatan Juprizal, Gerindra Minta Jangan Perlambat Proses PAW Ketua DPRD Kuansing

MK Tolak Gugatan Juprizal, Gerindra Minta Jangan Perlambat Proses PAW Ketua DPRD Kuansing

TELUK KUANTAN - Keinginan Ketua DPRD Kuansing Juprizal untuk mempertahankan jabatannya menemui jalan berakhir. Setelah upayanya untuk mengajukan gugatan atas pemberhentiannya sebagai Ketua DPRD Kuansing ke Majelis Kehormatan (MK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ditolak atau diabaikan.

Kepastian diabaikannya gugatan Juprizal bersama Suhardiman Amby (mantan Ketua DPC Gerindra Kuansing) itu tertuang dalam Surat Majelis Kehormatan DPP Gerindra dengan nomor 01-003/A/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 17 Januari 2025 yang ditandatangani Ketua MK DPP Gerindra Dr Habiburrokhman SH MH dan Sekretaris M Maulana Bungaran SH MH.

Dalam surat perihal : Surat Keterangan, yang ditujukan kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kuansing ini menyampaikan. Satu (1), sehubungan dengan surat dari DPC Partai Gerindra Kuansing 51/DPC-GERINDRA-KS/P/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 perihal : Meminta Keterangan.

Kedua, menunjuk poin 1, diatas disampaikan bahwa saat ini tidak ada sengketa yang diproses di Majelis Kehormatan selaku Mahkamah Partai.

"Demikian surat keterangan ini disampaikan sebagai kelengkapan administrasi untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW)," demikian penutup surat tersebut dengan tembusannya kepada, pertama kepada Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra. Kedua, kepada Ketua Harian DPP Partai Gerindra dan ketiga kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.

Sekretaris DPC Gerindra Kuansing Imrialis SE MM yang dikonfirmasi perihal ditolaknya gugatan Juprizal oleh Majelis Kehormatan selaku Mahkamah Partai diabaikan atau ditolak. Sehingga Juprizal yang sengketakan pergantiannya sebagai Ketua DPRD Kuansing 2024-2029 sudah berakhir. 

"Ini sesuai surat dari Majelis Kehormatan DPP Gerindra yang kami terima tanggal 17 Januari kemarin. Surat ini langsung Ketua dan Sekretaris Majelis Kehormatan yang neken. Pak Habiburokhman. Juga sebagai Ketua Komisi 3 DPR RI," kata Imrialis, Kamis (6/2/2025).

Dan selanjutnya, Gerindra Kuansing berharap agar proses pergantian Ketua DPRD Kuansing segera dilakukan. Sehingga agenda lembaga DPRD Kuansing ke depan, bisa berjalan maksimal. Tentunya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Sekarang kan bisa kita lihat. Kegiatan dan agenda DPRD jadi terganggu. Ini tak bisa dibiarkan. Pergantian pimpinan ketua ini kami minta segera diproses serius oleh mereka yang berwenang. Itu harapan kami," pinta Imrialis.

Jika sebelumnya, Juprizal beralasan belum bersedia memproses pergantiannya sebagai Ketua DPRD Kuansing kepada Reki Fitro dengan alasan menunggu hasil gugatannya ke MK Gerindra. Karena sekarang sudah ada jawabannya, Sekretaris Gerindra Kuansing ini berharap, Juprizal segera memprosesnya.

"Dan kami minta jangan ada kesan menghalangi atau memperlambat. Kasian lembaga wakil rakyat ini," katanya.

Jika Juprizal tetap saja tak kunjung serius memproses pergantian Ketua DPRD Kuansing ini, menurut Imrialis, Juprizal ini sama saja mengabaikan surat dari Presiden RI H Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Gerindra dan Ketua MPR RI H Ahmad Muzani yang juga Sekretaris Jendral Gerindra dan Ketua Komisi III DPR RI, Dr Habiburrokhman sebagai Ketua Majelis Kehormatan Gerindra. 

"Bahkan untuk diagendakan dalam rapat Banmus DPRD Kuansing ada kesan menghambat. Ini yang tidak betul. Laksanakan saja perintah DPP atas pergantian ketua DPRD kepada pak Reky Fitro, sebagai kader partai kita harus tunduk kepada AD ART dan keputusan DPP. Legowo saja," lanjut Imrialis.

Sebelumnya, Juprizal melayangkan surat gugatan atas pemecatannya sebagai Ketua DPRD Kuansing ke Majelis Kehormatan DPP Gerindra, Senin 4 November 2024. Yang disampaikan berupa dalam tanda terima dokumen permohonan pergantian sepihak AKD DPRD Kuansing 2024-2029.

"Kami tentu berharap SK pencopotan oleh DPP sebelumnya dipertimbangkan kembali dan mendengarkan berbagai pihak," katanya kepada media saat itu.

Untuk diketahui, DPP Gerindra menerbitkan SK dengan nomor 10-0654/KPTS/DPP-Gerindra/2024 yang ditandatangani langsung oleh Prabowo Subianto, tertanggal 16 Oktober 2024. Dalam surat tersebut menyebut, Juprizal digantikan oleh Reki Fitro. ***/Rls.