Berita > Peristiwa

Ngeri, Oknum Kades Pulau Kedundung Ancam Laporkan Warga Karena Posting Dana PKH ke Medsos

Ngeri, Oknum Kades Pulau Kedundung Ancam Laporkan Warga Karena Posting Dana PKH ke Medsos

Ilustrasi.

KUANSING - Oknum Kepala Desa (Kades) Pulau Kedundung kecamatan Kuantan Tengah diduga melakukan ancaman ke salah seorang warganya. Hal ini karena warga tersebut membuat postingan di akun media sosial (Facebook).

Warga tersebut memposting di akun Facebooknya terkait berita Dana Program Keluarga Harapan (PKH) Warga Kuansing yang diduga disunat oleh penyalur bantuan dan oknum Kepala Desa.

Oknum Kades Pulau Kedundung meminta agar postingan yang dibuat salah seorang warganya tersebut dihapus dan mengatakan berita yang dibagikan termasuk kategori berita hoax.

"Tolong sampaikan ke orang rumah tu baik-baik, karena barang ini akan kita lanjutkan (Laporkan ke Polisi), siapa nanti yang akan kena. Dan jangan ditambah lagi target kita (Pihak yang dilaporkan). Cukup satu orang untuk memberi pelajaran," ungkapnya narasumber yang tak mau disebutkan namanya ini, Kamis (26/12/2024).

Berita sebelumnya, Dana Program Keluarga Harapan (PKH) Warga Kuansing diduga disunat penyalur bantuan dan oknum Kepala Desa. Dugaan ini terjadi di Desa Pulau Kedundung, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

"Banyak warga disini (Pulau Kedundung) memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dulunya menerima bantuan PKH rutin, karena perbedaan pandangan politik dengan oknum Kades, warga-warga tersebut tidak lagi pernah menerima bantuan," ujar seorang warga Desa Pulau Kedundung inisial S kepada wartawan, Rabu (25/12).

Menurut S, banyak warga korban dari kezholiman tersebut tidak terima dengan perlakuan zholim oknum Kepala Desa Pulau Kedundung tersebut. Bahkan ada warga yang mengancam akan melaporkan Kades ke Polisi dan Kejaksaan.

“Banyak sebenarnya yang marah, bahkan ada yang akan melaporkan Kades ke pihak penegak hukum,” ujarnya.

Salah seorang warga lain yang berasal dari Pulau Kedundung inisial T menceritakan ada 7 orang warga yang menjadi korban praktik pemotongan bantuan tersebut. 

"Sepengetahuan saya ada 7 orang warga miskin yang menjadi korban kezholiman tersebut. Diantaranya SL, MD, SW, GP, AA, HA, dan NY," ungkapnya.

Banyak warga berharap agar kasus dugaan pemotongan PKH tersebut diproses secara hukum karena diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***