Berita > Peristiwa
LBH PSHI Desak Polisi Tahan Selebgram Pekanbaru Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur
Tim LBH PSHI Yang Diketuai Oleh Zeny Mulia Putri Manurung, SH (Tengah), Afrizal, SH (Kanan) dan Ahmad Juliansyah (Kiri) serta SA Selebgram Pekanbaru Tersangka Penganiyaan Anak Dibawah Umur. Ket : Kolase
PEKANBARU - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Sahabat Hukum Indonesia (PSHI) mendesak Kepolisian agar menahan SA Alias Cut Salsa (20) yang merupakan seorang selebgram Pekanbaru dan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan kepada Anak Dibawah Umur inisial AHM pada Bulan Desember Tahun 2023 silam.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu perwakilan tim hukum korban dari LBH PSHI, Afrizal SH ketika menggelar konferensi pers di salah satu kafe di Jalan. Arifin Ahmad, kota Pekanbaru. Jumat, 20 Desember 2024.
“Semalam, tanggal 19 Desember 2024 kita diberitahu bahwa berkas laporan penganiayaan terhadap klien kita (AHM) telah Tahap II. Dan hari ini, Kepolisian resort kota Pekanbaru melalui unit PPA telah menetapkan status tersangka kepada SA Alias Salsabila. Dan kita berharap agar pelaku ditahan atas tindakan yang dilakukannya kepada klien kita satu tahun yang lalu di salah satu mall di kota Pekanbaru,” sampaikan Afrizal didampingi Ketua LBH PSHI, Zeny Mulia Putri Manurung, SH (Ketua LBH PSHI), dan Ahmad Juliansyah, SH.
Sambung Afrizal, Adapun dasar kita agar tersangka (SA_red) ditahan karena tindakan tersangka ketika melakukan penganiayaan kepada klien kita tepatnya tanggal 14 Desember 2023 yang saat itu masih Anak Dibawah Umur sungguh sangat sadis. Sehingga membuat klien kita mengalami trauma serta luka lebam di bagian tubuh dan wajah. Jadi, tindakan tersangka menurut kita sangat sangat sadis saat melakukan penganiayaan tersebut. sambung Afrizal.
Afrizal menjelaskan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Sahabat Hukum Indonesia (PSHI) khusus penanganan Perempuan dan anak yang terdiri dari Bayu Syahputra SH MH, Ilham Zakki SH, Devi Monica SH dari lembaga bantuan hukum pemuda Sahabat Hukum Indonesia, yang diketuai oleh Zeny Mulia Putri Manurung SH bekerjasama dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Riau.
“Meskipun tersangka atau pelaku seorang perempuan dan juga kita mendapatkan informasi bahwa pelaku tidak ditahan karena ada jaminan. Tapi, atas tindakan yang dilakukannya pelaku kepada korban sungguh sangat sadis. Jadi, kita sangat konsen agar pelaku ditahan agar klien kita mendapatkan keadilan,” ucap Afrizal.
Terakhir, LBH PSHI berharap Pihak Kepolisian dan Kejaksaan segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku dan sesuai dengan UU NO 35 TAHUN 2014 Tentang Perlindungan Anak.
”Kami akan menempuh jalur hukum ke LPSK, Mabes Polri untuk mencari keadilan, dan kami berharap pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan negeri pekanbaru agar memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan kami akan menggandeng komisi yudisial sebagai pengawas di tingkat pengadilan,” katanya.
Untuk diketahui juga kata Afrizal, terduga pelaku ini juga melaporkan korban atas kasus penganiayaan yang sangat jelas umur korban saat peristiwa terjadi masih dibawah usia yang secara hukum merupakan korban dari kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut. tutupnya. ***






