
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memutuskan Dr Syafriadi tak lagi jadi salah panelis debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada debat kedua.
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan pada hari Rabu, (30/10/2024) mengatakan bahwa sanksi yang diberikan kepada Syafriadi yang disebut telah melanggar pakta integritas.
“KPU Riau memberikan sanksi berupa tidak diikutsertakan lagi sebagai panelis debat berikutnya,” sampaikan Rusidi.
Sebelumnya, Syafriadi diberitakan telah menemui Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Abdul Wahid-SF Hariyanto (Bermarwah) pasca ditetapkan sebagai panelis debat.
Atas hal ini, dikatakan Rusidi, KPU Riau melalui rapat pleno yang dilaksanakan secara hibrid pada Rabu, 30 Oktober 2024 menyatakan bahwa Syafriadi telah melanggar pakta integritas sebagai panelis.
“KPU Riau setelah melakukan klarifikasi terhadap salah satu panelis debat publik paslon Gubernur/Wakil Gubernur Riau 2024. Pleno diikuti lengkap 5 orang terdiri 3 anggota KPU Riau secara luring dan 2 org daring,” kata Rusidi.
Untuk itu, Rusidi mengaku KPU Riau langsung mengambil langkah tegas dengan memecat Syafriadi sebagai anggota panelis debat Pilgub.
"KPU Riau memberikan sanksi kepada Dr Syafriadi berupa tidak diikutsertakan lagi sebagai panelis debat publik kedua Paslon Gubernur/Wakil Gubernur," pungkasnya.
Dr Syafriadi sendiri merupakan salah satu dari total 10 orang tim panelis Debat Pilgub Riau yang terdiri dari akademisi, profesional dan praktisi dari berbagai bidang. ***