
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dimana Masyarakat berhak berpartisipasi dalam Pemilu atau Pemilihan.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor 84 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, KPU Provinsi Riau mengumumkan dan membuka pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan dan akan berakhir pada 28 Oktober 2024.
Salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 adalah penjaminan legitimasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, maka lembaga survei atau jajak pendapat, dan lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1160).
Sampai tanggal 28 Oktober 2024, tercatat total 6 lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024. Dari 6 lembaga yang mengajukan pendaftaran, semuanya ada 6 (enam) lembaga berstatus TERDAFTAR [sudah diterbitkan Sertifikat Terdaftar.
Adapun 6 (enam) lembaga survey yang TERDAFTAR dan sudah diterbitkan Sertifikatnya diantaranya,
1.PT Indopol Media Utama
2.PT. Sigi LSI Network
3.Lembaga Survei Indonesia
4.PT. Republic Survei Indonesia
5.ISAIS UIN Suska Riau
6.Saiful Mujani Research & Consulting