
Illustrasi
KUANSING - Oknum Pejabat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau yang saat ini menjabat sebagai Camat dan sebelumnya juga merupakan mantan Camat di kecamatan Sentajo Raya diduga memiliki Wanita Idaman Lain.
Adanya Dugaan Perselingkuhan oknum Camat di Kuansing tersebut ternyata membuat risih para pegawai lain yang bekerja di Kantor Camat. Karena menurut pengakuan Narasumber, oknum Camat tersebut berselingkuh dengan salah seorang Pegawai Honor yang ada di Puskesmas Sentajo Raya.
“Sebenarnya, isu dugaan perselingkuhan oknum Camat dan Pegawai Honor tersebut sudah menjadi rahasia umum," kata Narasumber yang tak mau disebutkan namanya kepada media. Selasa, (22/10/2024).
Parahnya lagi kata Narasumber, selingkuhan oknum Camat yang bekerja di Puskesmas Sentajo Raya itu berstatus sebagai istri orang.
"Wanita selingkuhan oknum Camat itu merupakan istri orang. Dugaan perselingkuhan mereka bisa dikatakan sudah lama dan sampai saat ini masih berhubungan," jelasnya.
Untuk diketahui, aturan Selingkuh atau Menyelingkuhi Untuk PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Juga dijelaskan dalam PP Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin PNS yang telah diubah menjadi PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Peraturan Disiplin PNS.
Hukuman berat Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni pemberhentian.
Sementara itu, oknum Camat ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhtasApp mengatakan bahwa, dugaan perselingkuhan tersebut tidak benar.
"Sama sekali ini tidak benar. Nanti kami klarifikasi, karena kami sedang nyetir ke Hulu Kuantan.” balasnya singkat. ***