Berita > Nasional
INPEST : Kami Percaya Kejagung dan KPK Segera Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Dana PI 488 Miliar dan DBH 39 Miliar di Rohil

Ketum Lembaga INPEST, Ir. Ganda Mora, SH.,M.Si saat di Kejagung. Ket : Ist.
JAKARTA - Perkembangan permasalahan laporan dugaan penyalahgunaan dana Participating Interest (PI) sebesar lebih kurang 488 Miliar Rupiah dan Dana Bagi Hasil Sawit sebesar lebih kurang 39 Miliar Rupiah yang dilaporkan oleh lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) ke Kejaksaan Agung dan KPK pada 15 Juli 2024, akan terus menuju kepada kesimpulan penanganan dalam analisis dan barang bukti.
Dalam tersebut diketahui, dalam pemeriksaan dari saksi pelapor dan saksi pendukung lainnya yang sudah rampung.
“Beberapa kali kami memberikan keterangan diharapkan sudah memenuhi unsur untuk naik ke penyidikan, kami sudah menghadiri undangan KPK dan menghadiri dan mendatangi JamPidsus KEJAGUNG dan akan terus melengkapi keterangan dan bukti bukti pendukung,” sampaikan Ketum Lembaga INPEST, Ir. Ganda Mora, SH.,M.Si melalui keterangan tertulis kepada redaksi. Minggu, (20/10/2024).
Berdasarkan pemeriksaan dan pemberian keterangan tersebut, pihak KPK dan Jampidsus berjanji akan Segera melakukan lidik dan sidik. sambungnya.
Ganda menjelaskan, bawah dirinya terakhir mendatangi Pidsus KEJAGUNG dan KPK pada tanggal 10 Oktober 2024 untuk memberikan keterangan dan data data pendukung serta juga mendesak agar KEJAGUNG dan KPK segera memanggil Pemerintah daerah Rokan Hilir untuk diambil keterangan walaupun saat ini dipimpin oleh Bapak Sulaiman sebagai Plt bupati sehingga diwajibkan memberikan keterangan terkait keadaan keuangan dan penggunaan dan PI dan DBH sawit tersebut dan Direktur Utama dan Direkturnya keuangan PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) untuk mempertanggung jawabkan setiap penggunaan dana di tubuh BUMD.
“Iya, kita mendesak KPK dan Kejagung harus memanggil dan memeriksa oknum oknum yang kita laporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) sebesar Rp488 Miliar di Rohil. Seperti Plt Bupati Rohil, Dirut dan Direktur Keuangan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). sebab pihak SPRH sendiri sudah melakukan RUPS pada September lalu, namun dinilai tidak transparansi sebab tidak diumumkan kepada publik dan terkesan tertutup,” tegas Ganda.
Padahal dana telah dicairkan pada bulan Januari 2024 sehingga penggunaanya diduga tidak berdasar dan tidak tepat selain dan Participating Interest, Dana Bagi Hasil Sawit (DBH) Juga tidak sesuai peruntukannya sebab seharusnya untuk membangun infrastruktur jalan dan fasilitas di masyarakat. namun sesuai dengan audit BPK RI untuk anggaran Tahun 2023 disebut digunakan untuk membayar Gaji Honorer, Hibah ke KPU dan Bawaslu, sebab disebutkan dana pada Desember 2023 kosong, padahal semua peruntukan sudah ada pos anggaran masing-masing dari APBD Rokan Hilir yang cukup besar yaitu 2,2 Triliun pada APBD. ungkapnya.
Ganda juga menjelaskan banyaknya keluhan dari para tenaga honorer dan PPPK sampai saat ini karena gaji mereka belum juga dibayarkan. sehingga menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat, maka untuk itulah penggunaan dana tersebut harus Segera dituntaskan oleh KPK dan Kejagung. Dan kami yakin, di Era Pemerintah Prabowo kasus ini akan cepat tuntas dan dapat dipertanggungjawabkan oleh oknum oknum yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
“Presiden kita yang baru, Bapak Prabowo Subianto sangat serius dan tegas dalam memerangi korupsi. Dan kami yakin, APH akan semakin tegas dan serius sebab Marwah dan harga diri akan ditentukan dengan penegakan hukum yang tegas dan tanpa pilih buluh untuk efektifnya penggunaan semua anggaran,” pungkas Ganda. ***