Berita > Peristiwa

DKD Peradi Kota Pekanbaru Putuskan MS Langgar Kode Etik Advokat

DKD Peradi Kota Pekanbaru Putuskan MS Langgar Kode Etik Advokat

Suasana Sidang Putusan Kode Etik di Kantor Peradi Pekanbaru. Ket : Ist.

PEKANBARU - Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (DKD Peradi) wilayah kota Pekanbaru, Provinsi Riau akhirnya memutuskan hasil sidang Kode Etik (KE) yang diduga dilakukan oleh MS atas laporan Dahliani sebagai pihak pengadu yang digelar terbuka untuk umum di Kantor Peradi SAI Jalan. Elang, kota Pekanbaru, Jumat, (11/10/2024).

Dalam sidang Kode Etik tersebut, Majelis Kehormatan DKD Peradi Pekanbaru yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Riadi Asra Rahmad, SH., MH, dengan didampingi Irwan SH., MH, dan Santoso, SH., MH sebagai Hakim Anggota memutuskan MS sebagai teradu terbukti melanggar ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia dan diberhentikan secara tetap sebagai Advokat berdasarkan Putusan Nomor 02/LAP-DKD/Pbr/VII 2024 yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Kehormatan.

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut dihadiri oleh Penasehat Hukum pihak pengadu, Jetro Sibarani, SH. MH., Cht dan Penasehat Hukum pihak teradu, Emi Afrizon, SH. 

Menanggapi putusan tersebut, Emi Afrizon SH selaku Penasehat Hukum (PH) MS mengatakan kepada wartawan menghormati segala keputusan DKD Peradi dna akan melanjutkan ke tingkat banding.

"Sebagai Penasehat Hukum MS, kita menghormati apa yang sudah menjadi keputusan Dewan Kehormatan Peradi SAI. Namun kita sepakat, ini akan kita lanjutkan ke tingkat banding. Kita diberi waktu selama 14 hari untuk melakukan banding ke DPP Peradi SAI,” ucapnya.

Sambung Emi Afrizon, kalau persoalan kode etik, hasil putusan sudah dibacakan Majelis Hakim. Wajarlah, kita selaku advokat menjalankan profesi diawasi oleh Dewan Kehormatan. Kalau mengenai puas atau tidak atas putusan, gak bisa nih, apalagi kita dinyatakan bersalah dan dicabut, pasti kami tidak puas. Kalau kami puas, kita tidak akan melakukan upaya banding. jelasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Dr. Riadi Asra Rahmad, SH., MH saat ditemui selepas sidang menyampaikan bahwa putusan sudah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

 "Ini hasil keputusan bersama dan sudah mutlak. Etik ini perbuatan/perilaku, beda dengan Pidana atau Perdata. Oleh sebab itu, dari awal saya ingatkan, ini etik, jangan berkeras suara, jangan menantang, karena kita disumpah,” jelasnya.

Terakhir juga, Dr. Riadi mengingatkan kepada seluruh Advokat Muda di Pekanbaru harus memiliki Etika dan harus patuhi aturan yang ada.

 "Kedepan advokat Pekanbaru harus beretika, kebanyakan yang baru-baru tidak beretika. Didalam ketentuan itu, dia harus tamat, lulus, 2 tahun magang. Gak ikut magang dia langsung jadi pengacara, itu gak boleh seperti itu, harus mengikuti prosedur,” pungkasnya. 

Ditempat terpisah, Penasehat Hukum Jetro Sibarani, SH. MH., Cht kepada wartawan mengatakan, "Kami sebagai Penasehat Hukum Pengadu mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Hakim Kode Etik yang telah menilai, mempertimbangkan semua kualitas dari saksi dan bukti-bukti yang kami ajukan sehingga putusan hari ini sangat adil bagi klien kami", jelasnya.

Mengenai upaya banding dari pihak teradu, Jetro Sibarani menyampaikan, "Kalau persoalan banding itu memang upaya hukum, dan itu wajib dilakukan selaku dia Penasehat Hukum untuk membela klien. Paling kami nanti menanggapi, namanya kontra memori banding, dan kami siap untuk semua itu", pungkasnya. ***