Berita > Nasional
DPN INPEST Desak KPK dan Kejagung Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Dana PI Rp488 Miliar di Rohil

JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) mendesak KPK RI dan Kejagung agar memproses laporan dugaan Korupsi di tubuh Perseroan Daerah PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Kabupaten Rohil, Riau.
Pasalnya, sejak dilaporkan pada tanggal 15 Juli 2024, KPK RI dan Kejagung belum melakukan progres penyelidikan yang maksimal.
“Sudah berjalan hampir 3 bulan sejak kami laporan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Participating Interest (PI) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp488 Miliar. Namun, sampai saat ini kami nilai masih belum jelas dan transparansi penggunaan nya. Dan seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) seperti KPK RI dan Kejaksaan Agung sudah melakukan penyelidikan. Tapi, hingga saat ini kami belum menerima progres terkait laporan dugaan korupsi yang dibagikan oleh PT Pertamina Hulu Rokan di transfer Pemkab Rokan Hilir Melalui rekening PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) pada tanggal 31 Desember 2023,” sampaikan Ketum DPN INPEST, Ir. Ganda Mora, SH. MSi lewat pres rilis yang diterima redaksi. Sabut, (05/10/2024).
Sambungnya, berdasarkan data yang kita miliki ternyata pada tanggal 1-10 Januari 2024 dana sudah dicairkan sebesar Rp 70 M, 20 M dan 65 Miliar padahal belum melakukan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS) sehingga kita pertanyakan apa dasar pencairan dana tersebut dan kemana dana tersebut disetorkan dan untuk apa digunakan. Ucapnya.
Ganda menjelaskan seharusnya RUPS dilakukan bulan Januari sehingga Deviden dapat ditentukan kemudian disetor ke Pemkab sebagai pemilik BUMD untuk kemudian dimasukkan ke APBD Murni Tahun 2024. Anehnya, RUPS baru dilakukan pada pertengahan September 2024, sementara dana sudah hampir habis dari Kas BUMD.
“Keanehan lainya adalah pihak PT. SPRH dalam expose RUPS nya di beberapa media menyebutkan bahwa Deviden sebesar 60% dan telah disetorkan ke Kas Pemkab Rokan Hilir. artinya di gunakan dulu baru kemudian ada RUPS di penghujung masa jabatan Bupati Afrizal Sintong sebelum cuti dalam rangka mengikuti Pilkada, selebihnya digunakan untuk cadangan rencana bisnis sebesar 20%, Jasa Produksi 2% atau sebesar sekitar 9,6 M dan CSR sebesar 4 % atau sebesar 19M,” Ucap Ganda.
Maka untuk itu kami mendesak KPK dan Kejagung untuk segera menuntaskan persoalan tersebut, segera lidik dan sidik, terkait peruntukan dana tersebut, memanggil Direktur Utama, Ketua Pengelolaan Pengelola CSR menyidik kemana penyaluran dana CSR sebesar 19M, tersebut dan seluruh karyawan terkait pembagian jasa produksi sebesar 9,6 Miliar Rupiah, agar semua terang benderang untuk masyarakat ketahui dan tidak ada yang ditutup tutupi.
“Kita lawan korupsi dan mendukung penegakkan hukum. Jadi, KPK RI dan Kejagung harus segera menyelidiki dan memeriksa pihak pihak yang kita duga telah menikmati uang negara untuk kepentingan pribadi. Dan jangan sampai masyarakat jadi saling curiga kepada penegakkan hukum (KPK dan Kejagung) karena sudah hampir 3 bulan belum juga memproses laporan kita,” tegas Ganda.
Terakhir, Ganda menyampaikan Minggu depan kami akan mendatangi KPK dan Kejagung untuk mempertanyakan kelanjutan laporan kami kemungkinan kami akan demo dengan jumlah massa yang besar untuk mengetuk dan mendesak keseriusan pihak APH untuk menyelesaikan permasalah tersebut. pungkasnya. ***