
Kajari Kuansing, Sahroni, SH.,MH. Ket : Ist
KUANSING - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) ternyata sudah mulai memproses dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Toar, Kecamatan Gunung Toar.
Hal ini dilakukan setelah adanya laporan dari Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) Kuansing, yang telah melaporkan Kades Toar terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Sahroni SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri Kuansing, Eliksander Siagian mengatakan bahwa, laporan dari AMPUH tersebut dalam proses penyelidikan.
"Lagi dalam proses (Penyelidikan), nanti setelah selesai kami beritahu hasilnya," kata Eliksander Siagian saat dihubungi Wartawan, Rabu (25/09/2024).
Diwartakan sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) melaporkan Kepala Desa Toar ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Rabu (18/9/2024) karena dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Dalam laporannya, AMPUH menyebutkan adanya dugaan penyelewengan Dana Desa yang di duga kuat dilakukan oleh Kepala Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar.
"Hari ini kami laporkan adanya dugaan penyelewengan keuangan desa di Pemerintahan Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar," kata salah seorang perwakilan AMPUH sembari menunjukan bukti laporan.
Masih kata pelapor alasan lain dirinya melaporkan Kades Toar karena dirinya mendapat keterangan adanya gaji Wakil BPD desa Toar yang tak dibayarkan hampir satu tahun lamanya.
"Ada beberapa item laporan yang kami buat, salah satunya masalah gaji Wakil BPD Toar yang tidak dibayarkan. Hampir setahun," urainya.
Selain permasalahan gaji BPD, AMPUH juga melaporkan pembayaran insentif Ninik Mamak Desa Toar yang sampai kini tidak tersalurkan. " Ninik Mamak atau orang adat yang tak pernah dapatkan insentif dari pemerintah desa Toar, juga kami laporkan," jelasnya.
Dalam laporan tersebut, ia meminta pihak Kejaksaan Negeri Kuansing untuk memanggil dan memeriksa Kades Toar terkait dalam masalah yang dilaporkan guna kepentingan penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Diharapkan pihak kejaksaan dapat menindaklanjuti dan memproses agar aduan atau laporan ini dapat segera ditindaklanjuti demi terjadinya perubahan yang lebih baik di Desa Toar,'' ujar pelapor dalam surat yang dimasukkan ke Kejari Kuansing. ***