Berita > Peristiwa
Pencemaran Nama Baik, Hulman Tampubolon Resmi Laporkan Dua Akun Tiktok ke Polda Riau

Hulman Tampubolon (Baju Kaos Bergaris) Bersama Penasehat Hukum saat di Mapolda Riau. Ket : Ist/CS
PEKANBARU - Didampingi 3 (tiga) orang Penasehat Hukum (PH), Hulman Tampubolon resmi melaporkan dua akun media sosial “Tiktok” terkait dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mapolda Riau Jalan. Pattimura, Pekanbaru, Riau. Rabu, (25/9/2024).
Dr. Manotar Tampubolon, SH.,MA., MH, Dr(c) Jefferson Hutagalung, SH., MH dan Roberto Duran Simbolon, SH bersama Hulman Tampubolon saat Konferensi Pers di depan SPKT Mapolda Riau mengatakan telah melaporkan dua akun tiktok atas dugaan pencemaran nama baik yang sudah sangat merugikan Hulman Tampubolon beserta nama baik keluarga besar.
“Saat ini kami melaporkan dugaan tindak pidana terkait UU ITE ke Polda Riau dalam hal ini Krimsus atas dugaan pencemaran nama baik klien kami, Hulman Tampubolon yang diupload di media sosial “Tiktok” karena mengumbar kebencian dengan mengatakan klien kami sebagai Pencuri lah, Mafia Tanah, Pembantai lah dan Pembunuh tanpa ada bukti yang saat ini telah menjadi konsumsi publik di jagat dunia maya yang sangat merugikan klien kami,” sampaikan Jefferson Hutagalung, SH., MH
Jadi, kami meminta kepada Kapolda Riau agar mengatensikan dan menanggapi dengan serius laporan kami ini agar tidak menjadi Preseden buruk ditengah tengah masyarakat. singkatnya.
Kemudian, ditambah Dr. Manotar Tampubolon, SH.,MA.,MH mengatakan bahwa laporan pengaduan sudah diterima dan harapan kami segera diproses karena nama klien kami (Hulman Tampubolon) sudah di framing dan harus dipertanggung jawabkan oleh dua akun yang mengupload ke media sosial “Tiktok dan Facebook”.
“Kami berharap ini segera diproses Polda Riau karena sudah sangat mencemarkan nama baik klien kami dengan Framing yang mengatakan klien kami seolah olah pembunuh, pembantai, mafia tanah dan pencuri motor. Jadi, ini harus dipertanggungjawabkan yang bersangkutan agar masyarakat dan publik tidak membully dan memakai klien kami dan keluarga besar,” sampaikan Manotar.
Selanjutnya, Ditambah Roberto Duran Simbolon, SH mengatakan dua akun ini sudah sangat meresahkan dan harus ditindak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Krimsus Polda Riau agar tidak mengulangi hal yang sama kedepannya.
“Dua akun ini pemiliknya sama satu atas nama @Sarmaintan1234 dan @Sarmaintansitumorang ke Media Sosial Tiktok dengan Pasal 27 Ayat 3 Junto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 biar ada kepastian ke klien kami karena seolah olah saat ini klien kami yang selalu bersalah di tengah tengah masyarakat ,” sampaikan Roberto Duran Simbolon.
Laporan ini adalah keseriusan kita agar kedepannya tidak terjadi hal seperti ini yang sangat mencerminkan nama baik dari klien kami Hulman Tampubolon. singkatnya.
Sementara itu, Hulman Tampubolon sebagai korban mengungkapkan dengan adanya video di media sosial “Tiktok” yang mengatakan dirinya sebagai Mafia Tanah, Pencuri, dan Pembunuh membuat keluarga besar merasa terhina dan terzolimi.
“ Keluarga besar saya merasa malu dan sangat terhina. Apalagi dengan umur saya yang 55 Tahun saat ini dikatakan sebagai Mafia Tanah, Pencuri dan Pembunuh tanpa ada bukti, ditambah lagi saya sebagai Sintua (Pelayan Gereja). Jadi, mana mungkin saya melakukan seperti apa yang tersebar di media sosial Tiktok saat ini,” ucap Hulman.
Terakhir, dirinya berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) memproses laporan dirinya agar nama sebaiknya dibersihkan dari fitnah dan caci maki yang selama ini disebar oleh pihak Sarma Intan Situmorang.
“Kita sudah saling kenal, ketepatan istri saya juga Br. Tumorang. Dan hanya tetangga gitu dan pernah jumpa di ladang. Tapi, dengan adanya video Sarma Intan Situmorang di Tiktok yang mencemarkan nama baik dan membuat keluarga besar saya malu sehingga saya melaporkan yang bersangkutan ke Mapolda Riau ini,” pungkasnya. ***