Berita > Peristiwa

Pemred NADAVIRAL Ingatkan Saidina Umar Hentikan Mengaku Sebagai Ketum AWB

Pemred NADAVIRAL Ingatkan Saidina Umar Hentikan Mengaku Sebagai Ketum AWB

PEKANBARU - Gencar membuat berita di sejumlah Media OnLine dengan berkomentar mengatasnamakan sebagai Ketua Umum Aliansi Wartawan Bersatu (AWB), juga diduga telah mencetak Stempel dengan tulisan "Ketua Umum AWB" lalu menyebarkannya ke Grup-Grup WhatsApp.

Hal itu diduga dilakukan Pimpinan Redaksi MuaraMars.com, Saidina Umar. Anehnya, AWB sendiri banyak yang mengatakan bahwa AWB bukan Organisasi atau suatu Lembaga Perkumpulan karena nama AWB hanya digunakan pada saat Aksi sehari oleh massa Demonstran Jurnalis di Mapolresta Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Seperti dikatakan Rian, Josua Nababan, Ade Monchai, Bomen, Kend Zai dan beberapa pihak lainnya melalui Grup WhatsApp AWB. Selasa, (24/09/2024).

Para pihak yang mengajukan protes kepada Umar agar tidak mengaku sebagai Ketum AWB dan tidak membawa nama AWB dalam statement di Media OnLine merupakan Korlap Aksi dan peserta Aksi AWB saat itu di Polresta.

"Sudah jauh hari saya ingatkan sampai bertanya kepada Umar tentang keabsahan dirinya sebagai Ketua Umum AWB. Karena setahu saya sebagai peserta Aksi AWB di Polresta Pekanbaru, bahwa AWB bukan organisasi, tapi hanya nama Aksi Solidaritas dalam Aksi sehari saja. Namun, Umar tidak mampu menjelaskannya dan tidak menggubris setiap pertanyaan saya," kata Pemred daraviral.com, Bomen.

Sebelumnya, Umar mengeluarkan Bomen dari Grup WA khusus AWB tanpa pemberitahuan atau basa-basi. Diduga karena Umar anti kritik dan tidak menerima setiap masukan dari sejumlah Korlap dan peserta Aksi AWB.

Beberapa waktu sebelumnya, Umar mengumumkan di Grup untuk mengadakan pertemuan dengan perihal Undangan: Rapat Evaluasi Kinerja Korlap AWB.

Selanjutnya, Umar merilis di Grup hasil Rapat dengan bunyi: Berdasarkan pemilihan, Umar terpilih sebagai Ketum AWB. Padahal, hanya 2 orang perwakilan Korlap yang menghadiri pertemuan Evaluasi Kinerja Korlap tersebut. Hal itu dibenarkan Kend Zai kepada Media nadaviral.com.

Sepanjang hari ini, Selasa (24/9/2024_red), salah satu dari Korlap Aksi, Rian menyampaikan kepada Umar di Grup agar tidak mengaku-ngaku sebagai Ketum AWB karena belum diketahui kapan, dimana dan siapa peserta rapat pembentukan organisasi AWB, sedangkan yang lainnya juga turut menyampaikan, mengingatkan dan meminta Umar tidak bawa-bawa nama AWB.

"AWB sudah bubar usai Aksi di Polresta, AWB bukan organisasi. Saya minta Umar tidak membawa nama AWB, kita semua yang ada di Grup juga bukan Anggota Umar. Jangan menjual nama AWB dengan mengakui semua yang ada di Grup sekitar 256 orang Anggotanya Umar. Silahkan Umar mendirikan Organisasi dengan melakukan rapat, itu baru hebat," kata Rian.

Dalam suasana Grup jelang malam hari, Umar mulai muncul tetapi dengan ucapan yang tidak ber-etika, tidak menerima masukan dan juga tidak mau menjelaskan atau tidak menjawab pertanyaan yang diajukan Bomen.

"Iya tanya saja dalam Grup pak, biar jelas, ntar kalau Umar jawab, bapak bilang pula saya haus jadi Ketua. Apakah pak Bomen Pemred NADAVIRAL setuju atas kesepakatan kawan-kawan yang hadir saya Ketua AWB?," kata Umar berdalih.

Usai memberikan tanggapan singkat, malah Umar mengeluarkan sejumlah orang terdiri dari Korlap dan sejumlah peserta Aksi atas nama AWB dari Grup.

"Hal ini sangat tidak manusiawi, alergi dan anti dengan kritik. Jika Umar seorang Wartawan profesional, maka harus mampu menjaga Etika dan legowo, tidak emosional serta mampu mengakomodir semua masukan yang disampaikan kawan-kawan di Grup," sebut Bomen dan beberapa lainnya.

Dengan terus mengaku Ketum AWB dan menyampaikan ke sejumlah Media OnLine, Bomen dan rekan lainnya menghimbau kepada seluruh elemen seperti Dinas Instansi, Perusahaan Swasta, BUMD-BUMN dan Masyarakat pada umumnya agar tidak terjebak bila mana ada oknum menjual-jual nama AWB.

"Saat ini, AWB bukan organisasi kami karena tidak ada keabsahannya. Kepada semua pihak secara menyeluruh agar berhati-hati dan tidak menerima bila mana ada oknum menjual nama AWB, jika memaksa kehendak, silahkan dilaporkan kepada pihak berwajib guna di proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Bomen.

Jurnalis terbilang Senior yang merupakan Alumni PJC ini dan sudah aktif menulis sejak Tahun 1999 di 10 Koran, mengingatkan kepada semua rekan seprofesi tentang sikap dan tindakan melanggar aturan hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang.

"Saya mengingatkan rekan-rekan saya agar tidak melakukan sesuatu hal yang dapat merugikan orang lain, sebagaimana Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023), mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan Pidana Penjara," pungkasnya. ***