Berita > Hukrim

Oknum PNS Pemkab Siak dan Pasangan Selingkuhan Terancam 1 Tahun Penjara

Oknum PNS Pemkab Siak dan Pasangan Selingkuhan Terancam 1 Tahun Penjara

Wakasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Markus Sinaga. Ket : Ist.

PEKANBARU - Tindak lanjut terkait kasus perzinahan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak berinisial AD (39) bersama dengan seorang wanita yang bukan istrinya GR (37) di salah satu kamar hotel di Kota Pekanbaru memasuki tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru melalui Wakasat, AKP Markus Sinaga saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, jika terbukti, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 284 KUH.Pidana tentang tindak pidana perzinahan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

"Peristiwa dugaan perzinahan ini dilaporkan oleh istrinya WS (37). Setelah dilakukan pengecekan di TKP di kamar 702 salah satu hotel di Kota Pekanbaru, ditemukan AD bersama dengan seorang perempuan berinisial GR," kata AKP Markus Sinaga, Jum'at (20/09/2024).

Sambung AKP Markus, saat digerebek GR hanya menggunakan handuk dan baju kaos saat keluar dari kamar mandi, sementara AD duduk diatas tempat tidur.

"Pada saat dilakukan penggerebekan GR hanya menggunakan handuk dan baju kaos keluar dari kamar mandi. Sedangkan AD sedang berada diatas tempat tidur usai membukakan pintu kamar hotel tersebut," kata AKP Markus.

Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna dimintai keterangan.

 "Terlapor tidak kita tahan dan masih berstatus sebagai terlapor," pungkas AKP Markus Sinaga. 

Untuk diketahui, Penggerebekan pasangan tersebut dilakukan oleh istri oknum PNS bersama anggota Satreskrim Polresta Pekanbaru yang ketangkap basah sedang berduaan didalam kamar hotel tersebut, pada Minggu (15/9/2024) kemarin.

***