
KUANSING - Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) melaporkan Kepala Desa Toar ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Rabu (18/9/2024) karena dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Dalam laporanya, AMPUH menyebutkan adanya dugaan penyelewengan Dana Desa yang di duga kuat dilakukan oleh Kepala Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar.
"Hari ini kami laporkan adanya dugaan penyelewengan keuangan desa di Pemerintahan Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar, " kata salah seorang perwakilan AMPUH sembari menunjukan bukti laporan.
Masih kata pelapor alasan lain dirinya melaporkan Kades Toar karena dirinya mendapat keterangan adanya gaji Wakil BPD desa Toar yang tak dibayarkan hampir satu tahun lamanya.
"Ada beberapa item laporan yang kami buat, salah satunya masalah gaji Wakil BPD Toar yang tidak dibayarkan. Hampir setahun," urainya.
Selain permasalahan gaji BPD, AMPUH juga melaporkan pembayaran insentif Ninik Mamak Desa Toar yang sampai kini tidak tersalurkan. " Ninik Mamak atau orang adat yang tak pernah dapatkan insentif dari pemerintah desa Toar, juga kami laporkan," jelasnya.
Dalam laporan tersebut, ia meminta pihak Kejaksaan Negeri Kuansing untuk memanggil dan memeriksa Kades Toar terkait dalam masalah yang dilaporkan guna kepentingan penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Diharapkan pihak kejaksaan dapat menindaklanjuti dan memproses agar aduan atau laporan ini dapat segera ditindaklanjuti demi terjadinya perubahan yang lebih baik di Desa Toar,'' ujar pelapor dalam surat yang dimasukkan ke Kejari Kuansing.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri Kuansing, Eliksander Siagian saat dikonformasi terkait laporan tersebut mengatakan dirinya sedang berada di Pekanbaru.
"Dimonitor, saya lagi di Pekan," kata Siagian singkat.
Sementara itu, Kades Toar Ardi ketika dikonfirmasi terkait adanya laporan terhadap dirinya mengaku belum bisa memberikan tanggapan.
"Belum ada tanggapan, karena saya belum mendapat informasi permasalahannya," kata Ardi. ***