Berita > Riau

Potensi Konflik, AMPUH Surati Bawaslu Tertibkan Baliho Calon Petahana Ketika Cuti

Potensi Konflik, AMPUH Surati Bawaslu Tertibkan Baliho Calon Petahana Ketika Cuti

KUANSING - Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sudah di depan mata. Petahana yang maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 harus cuti kampanye. Bilamana telah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di Kabupaten Kuansing, dari 3 bakal calon yang daftar di KPU, salah satunya merupakan petahana yang mencalonkan lagi. 

Mengacu data dari Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) secara nasional, dari sembilan Pilkada serentak di Riau, tiga kabupaten yakni Kuansing, Meranti, dan Bengkalis masuk dalam tiga teratas daerah paling rawan konflik di Pilkada. Kusus Kuansing, masuk dalam peringkat 47 secara nasional paling rawan.

Berdasarkan hal tersebut, Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) Kuansing menyurati Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kuansing untuk menertibkan baliho calon petahana ketika cuti. 

Koordinatir AMPUH, Prigus Pendra, menyebutkan jika aturan cuti kampanye untuk petahana, merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara.

"Setiap calon petahana yang menjalani cuti di luar tanggungan negara, dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Itu perintah undang-undang," jelas Prigus Pendra kepada media di depan kantor Bawaslu Taluk Kuantan, Rabu (11/09/2024).

Selain itu, ada juga Permendagri Nomor 74 tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

“Petahana juga harus tahu batasan selama mereka menjalani masa kampanye, termasuk penggunaan fasilitas negara. Karena di tahapan kampanye, mereka tidak dalam kapasitas sebagai kepala daerah, tetapi sudah menjadi calon kepala daerah," ujar Prigus Pendra.

Masih kata Prigus, AMPUH Kuansing meminta agar seluruh pernak pernik Alat Peraga yang ada gambar Bupati petahana Kuansing, Suhardiman Amby wajib untuk dibersikan. Seperti baliho di fasilitas pemerintah. 

"Hukum yang termaktub dalam undang-undang pemilu harus ditegakan, kita tidak ingin rakyat hilang kepercayaan terhadap penegakan hukum negeri ini. Jangan sampai nanti masyarakat memilih cara sendiri menertibkan setiap baliho dan photo Bupati petahana di fasilitas pemerintah. Aturannya jelas, petahana tak boleh gunakan fasilitas negara. Makanya, kami dari AMPUH surati BAWASLU agar mereka tahu bahwa posisi petahana saat ini ada dimana," tegas Prigus lalu meninggalkan Bawaslu memasuki mobilnya. ***