
Tangkapan layar
Kubu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir belum mengeluarkan jadwal kampanye, namun Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong melakukan silaturahmi berkedok kampanye di Desa Teluk Piyai kecamatan Bangko yang dihadiri Camat, PKK, Kepala Desa, Perangkat Desa dan RT/RW.
Dalam penyampaian nya, Afrizal Sintong selaku Bupati Rokan hilir tidak menyampaikan program pemerintahan, namun lebih mengarahkan dan berkampanye agar semua yang hadir bekerjasama dan bersatu untuk memilihnya kembali untuk menjadi Bupati yang kedua kalinya untuk memenangkan dirinya dan Wakil yang berasal dari kecamatan Bangko minimal 90% dan kalau ada yang melenceng ke kubu sebelah agar diingatkan sehingga suara dapat 100%.
Anehnya, pertemuan tersebut dihadiri oleh ratusan orang yang terdiri dari diduga ASN dari kecamatan, Kepala Desa, RT/RW yang diduga sengaja diarahkan dengan acara silaturahmi yang berkedok kampanye.
Menanggapi kejadian tersebut Aktivis Pejuang Perubahan Rokan Hilir, Abdul Rab menyebutkan bahwa apa yang dilakukan bupati Afrizal Sintong adalah curi start kampanye dan melanggar Undang-Undang padahal larangan mengenai kampanye sebelum masa kampanye diatur melalui UU 1/2015 dan perubahannya.
“Larangan tersebut dapat dilihat dalam Pasal 69 huruf k UU 1/2015 bahwa dalam kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun sanksi kampanye di luar jadwal untuk masing-masing calon, dipidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta,” sampaikan Abdul Rab. Selasa, (10/9/2024) dihubungi lewat gawai smartphone.
Lanjutnya, Perihal larangan kampanye pilkada di luar masa kampanye juga diatur melalui Peraturan KPU 4/2017 dan perubahannya. Pasal 68 ayat (1) huruf i Peraturan KPU 4/2017 mengatur hal serupa bahwa dalam kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/ KIP atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
“Jika dilanggar, kampanye di luar jadwal adalah merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” sebut Abdul Rab dengan tegas.
Abdul Rab menambahkan perbuatan tersebut diduga bahwa incumben saat ini sudah ada rasa ketakutan untuk kalah sehingga menghalalkan segala cara untuk menang, namun masyarakat sudah pintar dan tau apa yang telah di bangun di Rokan Hilir selama 3 Tahun ini.
“Banyak masalah hukum dan banyak janji yang tidak ditepati, sehingga mau apapun dilakukan untuk kampanye dan buat janji janji lagi masyarakat sudah muak dan ingin perubahan yang signifikan untuk Rokan Hilir kedepannya,” tegas Abdul Rab menutup pernyataan nya.
Sementara itu, Bupati Rohil, Afrizal Sintong belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi. ***