
Kolase.
PEKANBARU - Ketua DPD LSM PERKARA, Freddy H mendesak agar pihak Ditreskrimum Polda Riau dalam hal ini membuka dan mengungkap laporan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan terkait dugaan gelar palsu Sarjana Ekonomi (SE) yang dilaporkan pada Tahun 2021 lalu.
“Hingga saat ini, tidak tahu bagaimana kejelasan laporan kita tersebut, apakah didiamkan atau bagaimana?” sampaikan Freddy H saat dihubungi media. Jumat, (06/9/2024).
Lanjut Freddy, kuat dugaan sarjana ekonomi yang digunakan oleh Indra Gunawan bukan gelarnya, melainkan milik orang lain dengan nama yang sama. Tapi, kita serahkan semuanya kepada polisi agar dapat membuktikan hal tersebut.
"Dari data yang kita dapat, gelar itu memang atas nama Indra Gunawan, dengan Nomor ijazah-nya 308713421063. lahirnya di Jakarta 30 Mei 1971. Emang Ketua DPRD Siak, lahirnya di Jakarta?. Sepengetahuan saya, dari data yang kita peroleh, Indra Gunawan Ketua DPRD Siak itu lahirnya di Lalang, Kecamatan Sungai Apit, Siak, pada 08 September 1974. Itu dari data yang kita peroleh. Tapi mana tahu dia lahir di Jakarta, kita tidak tahu juga," imbuhnya.
Ketua DPD LSM PERKARA, Freddy H mengatakan kala itu Subdit III Ditreskrimum Polda Riau sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus itu dibuktikan dengan surat nomor : B/2207/XI/RES.1.24./2021/Ditreskrimum.
Artinya, Ditreskrimum telah melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan penggunaan gelar akademik palsu oleh Ketua DPD II Partai Golkar Siak tersebut. Namun kasus itu masih gelap.
"Kampusnya sudah ditutup tahun 2015 lalu. Kalau tak salah saya karena kasus ijazah palsu serta tidak terdaftar di Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) dari 2010. Tapi, dari info yang saya dapat, nama kampus kayaknya sudah berubah jadi Universitas Mandiri, kalau tak salah saya," ujarnya.
Menurut Freddy, polisi juga terkesan setengah hati mengungkap kasus ini dulunya. Padahal bukti-bukti akurat sudah terpampang di depan mata.
"Hampir di setiap kecamatan di Siak, baliho ukuran besar Ketua DPRD Siak itu acep kali terpampang. Di belakang namanya tersemat gelar akademik Sarjana Ekonomi. Tapi gelar itu tidak pernah lengket di akhir nama Indra Gunawan pada kertas surat suara Partai Golkar di Dapil I Siak, daerah pemilihannya saat Pileg dari 2014 hingga 2024," ujarnya.
Setiap pengesahan APBD Siak, gelar itu ada di akhir nama yang bersangkutan pada setiap lembaran kertas yang ditandatangani. Sudah terang kayak gitu buktinya, masih saja senyap. jelasnya.
Untuk itu Freddy berharap, Polda Riau dapat mengungkap kasus ini secepatnya. Sebelum penggunaan gelar akademik yang diduga palsu itu membanjiri setiap lembaran berkas negara di Kabupaten Siak.
"Kalau saya pikir-pikir, memang hebat Ketua DPRD Siak ini. Beliau ini kayak kebal hukum. Banyak kasus yang menyeret nama beliau, tapi tetap aman. Buktinya kasus dugaan penggunaan gelar sarjana palsu ini, sudah tahun loh," pungkasnya. ***