Berita > Peristiwa

Sungguh Kejam, Suami Istri Dinonjobkan Bupati Kuansing

Sungguh Kejam, Suami Istri Dinonjobkan Bupati Kuansing

Illustrasi

TELUK KUANTAN - Tidak ada angin, tidak badai, Bupati Kuansing Suhardiman Amby tiba-tiba merombak kabinet di jajarannya. Tidak tanggung-tanggung, pejabat yang setiap hari melayani kegiatannya yang harus menjadi korban. Termasuk juga istri pejabat tersebut juga kena imbas mutasi yang terkesan mendadak, Rabu malam (4/9/2024) itu.

Dia yang menjadi korban mutasi Bupati Suhardiman itu adalah Pebri Mahmud, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Umum Kantor Bupati Kuansing. Beliau adalah Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kuansing yang juga Tokoh Masyarakat asal Kuantan Mudik. Beliau nonjob, yang dipindahkan ke Dinas Pustaka dan Arsip Daerah Kuansing sebagai staf.

Sedangkan istrinya, Sadarisda SSTP, yang sebelumnya mengisi jabatan eselon III di lingkungan Pemkab Kuansing juga dimutasi. Ia juga nonjob. Dipindah ke dinas yang menangani KB, juga sebagai staf.

"Assalamualaikum. Sehubungan telah diterimanya SK penempatan tugas kami di tempat yang baru, yaitu di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, maka dengan ini kami pamit dan undur diri dari grup ini," tulis Pebri Mahmud dalam grup Kadis dan Kabag di lingkungan Pemkab Kuansing.

Pebri pun memohon maaf atas sikap dan perbuatannya selama menjabat Kabag Umum Setda Kuansing. Dan ucapkan terima kasih atas kerjasamanya.

"Kami mohon maaf atas segala salah dan khilaf selama menjalankan tugas sebagai Kabag Umum Setda. Dan terima kasih atas support dan dukungannya selama ini," ucapnya.

Sedangkan istrinya, Sadarisda yang merupakan alumuni IPDN asal Benai, belum memberikan keterangan atas mutasinya menjadi staf di dinas yang mengurusi KB itu.

Keduanya adalah suami istri yang dinonjobkan Bupati Suhardiman. Dan peristiwa ini dinilai baru pertamakali terjadi di Kuansing. Waduh kejam. Padahal sesuai dengan aturan, bahwa Bupati dilarang memutasi 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah. Dan mutasi ASN ini berpotensi digugat ke PTUN. ***