Berita > Peristiwa

Dugaan Manipulasi Dana APBD Pemkab, Ketua Komda LP KPK Riau : Bupati Inhu Harus Diperiksa

Dugaan Manipulasi Dana APBD Pemkab, Ketua Komda LP KPK Riau : Bupati Inhu Harus Diperiksa

INHU - Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu kini tengah menjadi sorotan tajam setelah dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Bupati Indragiri Hulu, Rezita, mencuat ke publik. Tindakan tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan politik Bupati dalam rangka menghadapi Pilkada tahun ini.

Salah satu langkah kontroversial yang diambil adalah penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu bulan. Alasan yang diberikan adalah untuk kepentingan kegiatan Bupati, yang belakangan diketahui berkaitan dengan pengalihan dana sebesar ±17 miliar rupiah. Padahal, TPP ASN tersebut sudah disahkan dalam APBD murni dan seharusnya menjadi hak pegawai yang tidak dapat ditunda pembayarannya.

Kebijakan sepihak ini memicu keresahan di kalangan ASN, yang merasa dipaksa tunduk tanpa pilihan lain. Ribuan ASN terpaksa menerima situasi ini tanpa bisa bersuara. Kesan bahwa kebijakan ini didorong oleh kepentingan pribadi Bupati demi mengamankan posisi politiknya semakin kuat, terutama karena dana yang diambil berasal dari APBD yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Ketua Komda Lembaga Pengawasan-Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Riau, Thabrani Al Indragiri, memberikan komentar keras terhadap dugaan penyimpangan ini. 

“Tindakan Bupati Indragiri Hulu yang mengalihkan dana APBD untuk kepentingan politik pribadi adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sangat mencederai kepercayaan publik. Ini bukan hanya soal penundaan pembayaran hak ASN, tetapi juga soal manipulasi anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka kita sedang melihat kemunduran demokrasi dan keadilan di daerah kita,” tegas Thabrani.

Thabrani juga mendesak agar DPRD Indragiri Hulu segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap perubahan APBD ini dan mengambil langkah-langkah hukum jika ditemukan pelanggaran. 

"Ini bukan hanya soal kepentingan ASN atau masyarakat Inhu, tetapi tentang menjaga integritas pemerintahan dan melindungi hak rakyat dari kepentingan politik yang sempit," tambahnya.

Selain itu, muncul pula kejanggalan dalam proses asesmen jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang dibuka baru-baru ini. Ada dugaan bahwa seorang mantan narapidana dilibatkan dalam proses tersebut. Kejadian serupa juga terjadi pada jabatan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), di mana pejabat yang menduduki posisi tersebut ternyata memiliki rekam jejak sebagai mantan napi karena kasus politik dan sempat dipenjara. Lebih mengejutkan lagi, Inspektur Daerah mengeluarkan surat bersyarat yang menyatakan bahwa Kepala BPKAD tersebut tidak pernah terlibat dalam kasus hukum, meskipun syarat untuk jabatan tersebut adalah bebas dari status narapidana.

Kisruh di pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu ini jelas membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak. Jika benar terbukti ada pelanggaran, tindakan tegas harus diambil untuk menegakkan integritas pemerintahan dan melindungi kepentingan masyarakat luas. Dengan Pilkada yang semakin dekat, langkah-langkah ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku. ***