Berita > Peristiwa

Biaya Parkir Pasar Malam Teluk Kuantan Bikin Resah Warga, Dishub Sebut Ilegal

Biaya Parkir Pasar Malam Teluk Kuantan Bikin Resah Warga, Dishub Sebut Ilegal

Pasar Malam di Area Pasar Modern Teluk Kuantan. Dok : Kevin

KUANSING - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau angkat bicara terkait mahalnya biaya parkir Pasar Malam di area Pasar Modern Teluk Kuantan.

Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kuansing, Hendri Wahyudi melalui Kasi Parkir, Ifriadi. Ia mengatakan bahwa, besaran biaya parkir mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

"Yang kita keluarkan berdasarkan Perda, untuk roda dua Rp.2.000, roda empat Rp. 3.000, dan roda enam Rp. 5.000," terang Ifriadi kepada media CerminSatu, Senin (19/08/2024).

Dikatakan Ifriadi, Dishub Kuansing tak pernah mengeluarkan izin terkait biaya parkir roda dua dengan besaran Rp5.000 dan roda empat dengan biaya parkir sebesar Rp10.000

"Dinas perhubungan tidak ada mengeluarkan izin untuk roda dua Rp5.000, dan roda empat Rp10.000," katanya.

Selanjutnya, Ifriadi mengatakan bahwa, Dishub sudah mengambil tindakan atas hal ini, dengan cara mengingatkan.

"Tindakan yang kita ambil kita sudah mengingatkan kepada pengelolaan supaya menegur juru parkir yamg memungut tidak sesuai Perda," pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, Sejak dimulainya pasar malam yang terletak dilingkungan pasar Modern Teluk kuantan, telah ditemukan pungutan liar (Pung­li) di bidang perparkiran yang merajalela, bahkan menjurus meresahkan pengunjung Masyarakat Kuantan Singingi, Riau,

Pasalnya, selain biaya parkir naik tiga kali lipat. Bahkan, legalitas pengu­tipan parkirnya tidak jelas pula. Selama kegiatan pasar malam, perparkiran dikelola oleh oknum-oknum ter­tentu yang mengutip dana ma­sya­ra­kat untuk jasa parkir.

Biaya parkir yang dikutip di area milik pemerintah tersebut naik tiga kali lipat dari harga parkir normalnya. Seperti untuk sekali par­kir kendaraan roda dua Rp5 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat senilai Rp10 ribu.

Banyak masyarakat yang menjadi korban, seperti salah seorang warga pengunjung pasar malam yang namanya minta disembunyikan menuturkan kepada Cermin Satu aktivitas parkir liar tersebut sudah sangat meresahkan. ***