
PEKANBARU - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA ) serentak tahun 2024, telah masuk pada tahapan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS). Kegiatan pengumuman dilaksanakan selama 10 hari, mulai tanggal 18 Agustus 2024, sampai tanggal 27 Agustus 2024.
Sesuai tahapan ini, Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kecamatan Tenayan Raya mulai mengumumkan DPS dilokasi publik, seperti kantor kelurahan, hingga tempat keramaian yang mudah dijangkau oleh pemilih. Dalam tahapan pengumuman, masyarakat bisa memberikan masukkan dan tanggapan tentang DPD tersebut.
"DPS mulai hari ini sudah diumumkan oleh PPS se Kecamatan Tenayan Raya. Total ada 80.843 pemilih, yang tersebar di 141 Tempat Pemungutan Suara, di 8 kelurahan. Pada masa ini, masyarakat bisa memberikan masukkan, seperti jika ada warga yang belum terdaftar, atau ada pemilih dalam daftar yang dimungkinkan sudah meninggal, atau kondisi lain, sehingga dapat dilakukan perbaikan", ujar Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, bagian data, Refi Anita.
Pihak penyelenggara ditingkat kecamatan dan kelurahan di se Tenayan Raya, mengajak masyarakat untuk melihat DPS yang telah diumumkan, agar hak pilih dapat terakomodir. Masukkan dan tanggapan bisa disampaikan ke Kantor sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan di Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Sekretariat kelurahan di kantor kelurahan.
"Kami mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk melihat pengumuman DPS, serta memberikan masukkan dan tanggapan, agar persentase pemilihan ditanggal 27 November 2024 dapat meningkat", tutup refi. ***
Penulis : Irwansyah
Editor : C1