
KUANSING - Sejak dimulainya pasar malam yang terletak dilingkungan pasar Modern Teluk kuantan, telah ditemukan pungutan liar (Pungli) di bidang perparkiran merajalela, bahkan menjurus meresahkan pengunjung Masyarakat Kuantan Singingi, Riau,
Pasalnya, selain biaya parkir naik tiga kali lipat. Bahkan, legalitas pengutipan parkirnya tidak jelas pula. Selama kegiatan pasar malam, perparkiran dikelola oleh oknum-oknum pemuda tertentu yang mengutip dana masyarakat untuk jasa parkir.
Biaya yang dikutip untuk sekali parkir kendaraan roda dua Rp5 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat senilai Rp10 ribu.
Salah seorang warga pengunjung pasar malam yang namanya minta disembunyikan menuturkan kepada Cermin Satu aktivitas parkir liar tersebut sudah sangat meresahkan.
“Beberapa hari yang lalu saya dipaksa membayar Rp5 ribu untuk sekali parkir sepeda motor bang, uang yang saya siapkan Rp2 ribu. Petugas parkir membentak dan memaksa saya tetap harus membayar Rp5 ribu, katanya perintah pimpinan. Saya punya rekamannya kok bang,” ungkapnya di Teluk Kuantan, Minggu (18/8/2024).
Sebagai mana diketahui, tarif parkir resmi di Kuansing saat ini mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam Perda nomor 1 tahun 2024 itu dijelaskan bahwa tarif parkir untuk kendaraan roda dua dan tiga sebesar Rp2 ribu. Sedangkan roda empat sebesar Rp3 ribu dan roda enam sebesar Rp5 ribu. ***