Berita > Peristiwa

Jalan Sebulan, Cipayung Plus Belum Terima Progres Laporan Dugaan Korupsi Jembatan WFC Kampar

Jalan Sebulan, Cipayung Plus Belum Terima Progres Laporan Dugaan Korupsi Jembatan WFC Kampar

Foto Aksi Damai Cipayung Plus pada tanggal 08 Juli 2024 di Kejati Riau. Ket : Istimewa.

PEKANBARU - Laporan dugaan korupsi Proyek Jembatan Water Front City (WFC) Kabupaten Kampar pada Tahun 2015-2016 yang dilaporkan oleh Cipayung Plus ke Kejati Riau pada tanggal 08 Juli 2024 lalu belum menemukan titik terang (perkembangan) seperti apa laporan tersebut apa ditindaklanjuti atau tidak. 

Salah satu perwakilan dari Cipayung Plus, Feryandi Hutapea saat dikonfirmasi pada Minggu Malam, (04/8/2024) mengatakan bahwa sejak Cipayung Plus memasukan laporan dan melakukan orasi di Gedung Kejaksaan Riau pada tanggal 08 Juli 2024 sampai hari ini belum mendapatkan informasi bagaimana perkembangan laporan dugaan korupsi jembatan Water Front City yang menyeret nama mantan Kadis Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Indra Pomi Nasution yang sekarang menjabat sebagai Sekda Walikota Pekanbaru.

“Sejak aksi kemarin sampai hari ini belum tahu dan ada lagi bagaimana perkembangan laporan kami,” sampaikan Ketua GMKI kota Pekanbaru tersebut.

Sambungnya, seharusnya pihak Kejaksaan memberitahukan kepada kami sebagai pelapor sudah bagaimana perkembangan laporan dugaan korupsi tersebut. Namun, sudah hampir sebulan kami juga belum mendapatkan informasi. ucap Fery.

Ditanya perihal maksud dan tujuan melaporkan dugaan korupsi proyek jembatan Water Front City ke Kejati Riau, Fery menjelaskan bahwasannya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan Mahasiswa yang aktif dalam pemberantasan korupsi mencium adanya tindak pidana korupsi (tipikor) di dalam pengerjaan proyek jembatan tersebut sehingga melaporkan ke Kejati Riau. 

“Laporan kami (Cipayung Plus) menyoroti dugaan keterlibatan Indra Pomi Nasution tersebut, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, dalam memenangkan PT Wijaya Karya dalam lelang pembangunan jembatan tersebut. Proyek ini didanai oleh APBD tahun 2015-2016 dengan skema Multi Years Contract (MYC). Akibat perbuatan Indra Pomi Nasution tersebut dan ada beberapa pihak lainnya yang diduga negara dirugikan sebesar Rp50.016.543.630,73 sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Nomor: SR-1425/D5/01/2020 tanggal 20 Oktober 2020,” ucap Ferry.

Terakhir, Fery berharap agar pihak Kejati Riau secepatnya menindaklanjuti laporan dari kami agar tidak menjadi tanda tanya besar di masyarakat. 

“Mewakili Cipayung Plus, kami berharap agar Pidsus Kejati Riau memeriksa dan memberitahu perkembangan maupun progres dari laporan kami tersebut,” singkatnya. 

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Riau, Zikhrullah dikonfirmasi pada Minggu Malam, (04/08/2024) menjawab tidak ada periksa Water Front City.

“Informasi dari Kasidik tidak ada periksa Water Front City,” balasnya singkat. ***