Berita > Nasional

INPEST Gelar Aksi Damai di KPK dan Kejagung Desak Usut Aliran Dana PI Rp488 Miliar ke BUMD Rohil

INPEST Gelar Aksi Damai di KPK dan Kejagung Desak Usut Aliran Dana PI Rp488 Miliar ke BUMD Rohil

Masa dari DPN INPEST saat menggelar aksi damai di Gedung KPK RI. Ket : Istimewa

JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (DPN INPEST) menggelar aksi damai di depan gedung KPK Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung untuk mendesak segera mengusut aliran dana Participating Interest (PI) sebesar Rp488 Miliar ke BUMD Rohil. Kamis, (01/8/2024).

Ketum DPN INPEST, Ir. Ganda Mora, M.Si melalui Press rilis yang diterima redaksi mengatakan agar para Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini KPK dan Kejagung fokus dan memberikan atensi terhadap aliran dana PI sebesar Rp488 Miliar ke BUMD karena saraf akan korupsi.

“Dugan korupsi dan penyalahgunaan anggaran merajalela di Kabupaten Rokan Hilir dan tidak adanya transparansi atau keterbukaan anggaran dan penggunaan dana dibawah kepemimpinan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong. Salah satunya teruntuk penyalahgunaan dana Participating Interest (PI) yang bersumber dari PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebesar lebih kurang Rp.488 Miliar Rupiah masuk ke rekening Perseroan Daerah Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPR) tertanggal 31 Desember 2023,” sampaikan Ketum DPN INPEST, Ganda Moda yang hadir dalam aksi damai tersebut didampingi Koordinator aksi Lambok Str, Koordinator Lapangan Lambok Simbolon serta diikuti puluhan anggota dari Lembaga INPEST diseluruh Indonesia.

Sementara itu, Kordinator aksi, Lambok Str saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa Berdasarkan data, ada dana sebesar 70 m deviden awal yang diambil dari Dana PI 488 Miliar pada tanggal 1 Januari 2024 yang disetorkan ke Kasda Kabupaten Rohil yang ditransfer oleh Direktur Utama BUMD Rohil, Rahman SE (kita ralat dalam orasi dan spanduk nama Rahmad Hidayat) terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang.

“Dana sebesar Rp.70 M yang disetorkan ke Kasda sebagai deviden awal itu digunakan pembayaran Gaji Honorer yang diangkat Bupati Rokan Hilir bukan pengangkatan dari Pusat juga untuk kegiatan hibah, Padahal rencana bisnis atau pelaksanaan bisnis dari BUMD Rohil belum dimulai. Jadi dana sebesar 70 m (deviden awal) itu dugaan kita sebuah akal-akalan dari kebijakan sang penguasa saat ini,” sampaikan Lambok.

Sehingga Kita mempertanyakan kemana penggunaan dana tersebut yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan Masyarakat Rokan Hilir namun diperuntukkan yang tidak jelas dan nuansa politik Bupati Rohil Afrizal Sintong, kita juga mempertanyakan dasar pemberian 9 Unit Mobil mewah, 3 Motor dan puluhan ribu paket sembako dari Bank Riau Ke BUMD Rohil dasar dari penyimpanan uang negara. sambungnya.

Lambok mempertanyakan terkait Dana Bagi Hasil Sawit sebesar 39 Miliar Rupiah hasil pemeriksaan BPK RI digunakan untuk Hibah ke KPU, Bawaslu, pembayaran gaji Honorer dan Peningkatan gaji Pegawai yang seharusnya digunakan untuk infrastruktur jalan dan kesejahteraan rakyat. sehingga membuat masyarakat bingung dan curiga kemana dana dana tersebut digunakan. Pungkasnya.

Ditambahkan lagi Ketum DPN INPEST, Ir. Ganda Mora menyampaikan bahwa tujuan dari aksi damai ini adalah untuk mendesak agar KPK dan Kejaksaan Agung agar segera menuntaskan laporan kami agar penggunaan dana Participating Interest (PI) sebesar Rp 488 M dan Dana DBH Sawit sebesar Rp49 Miliar segera dituntaskan dan memanggil Rahman SE sebagai Dirut PD Sarana Prasarana Rokan Hilir dan Bupati Rokan Hilir Aprizal Sintong untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut. 

“Kami melakukan orasi dengan jumlah massa 60 orang dan selanjutnya akan terus melakukan demo dengan jumlah massa yang lebih besar sampai permasalahan ini segera dituntaskan, dalam aksi demo ini kami juga menyampaikan tambahan data yang langsung diterima Humas KPK RI, Pak Mukti dan menyampaikan akan ditelaah lebih lanjut untuk selanjutnya melakukan penyelidikan,” tutup Ketum DPN INPEST tersebut. ***