
PEKANBARU - Bilik Damai Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau mulai difungsikan. Keberadaan Bilik Damai itu dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelesaian masalah hukum secara adil dengan mengedepankan kearifan lokal.
Peresmian Bilik Damai itu dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, Rabu, 31 Juli 2024. Itu ditandai dengan pengguntingan pita dan penandatanganan prasasti oleh Kajati didampingi Ketua Umum (Ketum) Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Riau, Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf.
Turut hadir, Penjabat Gubernur Riau diwakili Kepala Biro (Karo) Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Yan Dharmadi, dan unsur Forkompinda.
Terlihat juga, Wakil Kajati (Wakajati) Riau, Rini Hartatie, para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, dan lainnya.
Dikatakan Kajati, Bilik Damai ini bertujuan mempertahankan kedamaian dengan norma-norma yang ada di tengah masyarakat. Pembentukan Bilik Damai ini berkat kerja sama antara Kejati Riau dan LAM Riau.
Bilik Damai ini, lanjut dia, tidak hanya sebuah bangunan fisik, namun simbol komitmen bersama untuk mempertahankan dan mengedepankan perdamaian melalui restoratif justice dalam bingkai kearifan lokal.
"Dengan adanya Bilik Damai, kita berharap mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, kedamaian, ketertiban hukum, kebenaran dalam bingkai kearifan lokal. Tetap berpedoman pada norma agama, susila dan nilai kemanusiaan dan hukum di masyarakat," ujar Kajati yang bergelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri itu.
Kajati berharap, keberadaan Bilik Damai dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelesaian masalah hukum secara adil. Tidak hanya untuk penyelesaian masalah pidana, namun juga keperdataan, keluarga, hubungan sosial kemasyarakatan dengan melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat.
"Jadi tidak semata-mata bagaimana penyelesaian bermuara di pengadilan, tapi dapat diselesaikan secara damai di Bilik Damai," tutur Kajati Akmal Abbas.
Akmal Abbas menegaskan pihaknya mendukung LAM Riau dalam menjalankan tugas dengan tunjuk ajar yang relevan dengan kondisi saat ini. "Berkomitmen menjaga integritas hukum, menyelesaikan konflik secara berkeadilan," imbuh Akmal Abbas.
Dalam penyelesaian masalah di Bilik Damai, tokoh adat dan tokoh masyarakat ikut berkontribusi langsung dalam restorative justice yang dilakukan kejaksaaan.
"Kami berharap Lembaga Adat Melayu Riau dan tokoh masyarakat ikut mengambil porsi, berkontribusi dalam tahapan restorative justice. Ikut terlibat langsung terhadap kesepakatan perdamaian," ungkapnya.
Tidak sampai di sana, tokoh adat dan tokoh masyarakat juga diharapkan melakukan pengawasan pasca dilakukan restorative justice. "Agar pelaku tidak lagi mengulangi tindak pidana," pungkas Akmal Abbas. ***/R02.