Berita > Peristiwa

Mangkir dari Panggilan Penyidik, Muflihun Terancam Dijemput Paksa

Mangkir dari Panggilan Penyidik, Muflihun Terancam Dijemput Paksa

Sekwan DPRD Riau yang juga mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun. Ket : Istimewa.

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, menyatakan pemeriksaan terhadap mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun, masih belum berlanjut, karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.

Surat pemanggilan telah dilayangkan kepada Muflihun, namun yang Sekwan DPRD Riau ini tidak bisa hadir dengan alasan urusan keluarga yang mendesak. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi menegaskan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan ke dua pada hari ini, Rabu, 31 Juli 2024.

"Penyidik mengirimkan surat panggilan kedua hari ini untuk saudara Muflihun untuk dapat hadir pada hari Senin, 5 Agustus 2024 di ruang pemeriksaan Ditkrimsus Polda Riau. Bila pada saat panggilan kedua tidak dapat memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa," terangnya.

Kombes Nasriadi menambahkan, kasus SPPD fiktif ini pihaknya telah memeriksa total 128 saksi di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Riau. Sebanyak 102 saksi diperiksa pada saat penyelidikan dan 26 saksi diperiksa saat proses penyidikan. 

"Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan kemungkinan pemeriksaan terhadap saksi terus bertambah. Pejabat yang telah diperiksa adalah Kaharudin, PA Sekwan 2019 hingga Maret 2020. 2 orang kuasa pengguna anggaran (KPA), 12 PPTK, 5 orang dari PPATK, 3 honorer, Kasubag Perjalan Dinas, Bendahara pengeluaran hingga Kasubbag Verifikasi," ujarnya. 

Ia menambahkan, data sementara yang berhasil di kumpulkan dari hasil pemeriksaan kasus ini terdapat 304 SPJ awal. Namun, saat kasus ditingkatkan ke penyidikan, jumlah SPJ Perjalanan Dinas tahun anggaran 2020 dan 2021 meningkat menjadi 12.604 SPPD fiktif. 

Kemudian, dari tiket yang sudah terverifikasi pada maskapai Lion Group saat penyelidikan berjumlah 304 tiket. Setalah kasus naik penyidikan, ternyata bertambah menjadi 35.836 tiket. 

"Hal ini terindikasi fiktif, sehingga Ditreskrimsus Polda Riau akan melakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai terkait," pungkasnya. 

Sebelumnya, Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau meningkatkan status penyelidikan kasus SPPD fiktif tahun 2020-2021 di Sekretariat DPRD Riau ke penyidikan. 

 "Setelah rangkaian penyelidikan tersebut, kita melakukan gelar perkara yang dihadiri pihak eksternal. Semua menyatakan sudah lengkap dan sudah layak untuk dinaikkan ke proses penyidikan," kata Kombes Nasriadi. ***/R01