Berita > Nasional

Ketum INPEST Datangi Kejagung dan KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Dana PI 488 Miliar dan DBH 39 Miliar di Rohil

Ketum INPEST Datangi Kejagung dan KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Dana PI 488 Miliar dan DBH 39 Miliar di Rohil

JAKARTA - Terkait dugaan penyalahgunaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang diterima oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rohil pada tahun 2023 sebesar Rp 488 Milyar melalui PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan Penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sebesar Rp. 39 Miliar di Kabupaten Rokan Hilir yang sedang terproses di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK atas laporan Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) pada tanggal 15 Juli 2024 lalu.

Laporan kami direspon dengan cepat. dan akhirnya, kami memberikan keterangan atas laporan dugaan korupsi tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami mendatangi kantor KPK untuk diambil keterangan dan terus mendesak agar laporan terkait dan PI dan DBH di usut tuntas atas dugaan penyalahgunaan dana tersebut sebelumnya telah mencuat dalam pemberitaan dan sosial media. kemudian diadukan oleh Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung,” sampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga INPEST, Ir. Ganda Mora. M.Si melalui Press rilis. Selasa Pagi, (30/7/2024).

Sambung Ganda, selain memberikan keterangan sekaligus juga mendesak untuk diusut tuntas terkait Aduan Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ganda Mora, M.Si pada Senin 15 Juli 2024 perihal pencairan uang sebesar 70 Miliar pada tanggal 5 Februari 2024 lalu dari Direktur Utama BUMD Rohil ke BPKAD Rohil tujuan transaksi Penyetoran Dividen Awal Tahun 2023. Namun penyetoran deviden dan DBH tersebut diduga untuk pembayaran gaji honorer, Hibah dan rawan disalahgunakan oleh oknum Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. ungkapnya.

Lebih lanjut Ganda menyampaikan, bahwa akan mempersiapkan aksi damai dalam waktu dekat di KPK dan Kejagung dengan tujuan agar pihak penyidik lebih serius dan secara tepat menindaklanjuti lapdu kami. 

“Sebelum kami telah menyampaikan laporan Dugaan korupsi dengan Tanda terima surat dokumen Lembaga INPEST Ke KPK dengan surat nomor : 78/Lap-Infest/VII/2024 dengan lampiran dokumen satu berkas diterima oleh KPK RI pada 15 Juli 2024, dimana pihak KPK dan Kejagung meminta agar kami terus proaktif dalam pemberian informasi dan tambahan penduduk agar masalah tersebut cepat tuntas,” ucapnya.

Sebelumnya Ganda sampaikan, pencairan uang sebesar 70 Miliar melalui Direktur Utama BUMD Rohil ke BKAD Rohil tersebut tidak sesuai dengan Surat Menteri ESDM tentang hal persetujuan pengalihan dana PI 10 Persen di Wilayah Kerja Rokan tertanggal 4 Oktober 2023.

Dalam Surat Menteri ESDM tersebut dimana terdapat Point'7 Sejak Tanggal Efektif Pengalihan PI 10 persen dimana Pemkab Rokan Hilir pemegang saham SPR dilarang untuk mengalihkan saham yang dimilikinya kepada pihak lain, dan PD SPR dilarang untuk mengalihkan partisipasi interes yang dimilikinya kepada pihak lain .

Selanjutnya, dalam Point' 9 juga menjelaskan Gubernur dan Bupati/Walikota terkait wajib melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana PI 10 Persen yang dipergunakan oleh BUMD yang merupakan pemegang saham RPR dan RPR, dengan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di daerah.

Dalam aduan ke KPK, Ganda melampirkan sejumlah bukti. Ia juga menyampaikan penggunaan Dana Participating Interest (PI) sebesar 488 Milyar dan DBH Sawit Sebesar 39 Miliar. dimana berdasarkan Audit BPK-RI, terkait APBD tahun 2023 disebutkan bahwa Dana DBH digunakan untuk Hibah kepada KPU dan Bawaslu. kemudian untuk pembayaran gaji Honorer dan peningkatan pendapatan Pegawai dalam audit tersebut pihak Pemkab Rohil menyebutkan penggunaan dana tersebut disebabkan posisi Kas Daerah belum ada.

“Penyalahgunaan dana, seharusnya dana tersebut untuk pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur jalan sehingga kami menduga dana tersebut disalahgunakan sebab peruntukan setiap pos anggaran sudah dianggarkan di APBD Rokan Hilir sehingga kami mendesak agar KPK dan mengusut tuntas permasalahan tersebut,” pungkasnya. ***