Berita > Peristiwa
Penahanan Tengku Fauzan Diperpanjang lagi, Kejati Riau : Nunggu Perhitungan Kerugian Negara

Mantan Plt Sekwan DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau periode September s/d Desember 2022. Ket : Int
PEKANBARU - Perkembangan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif Sekretariat dewan (Setwan) DPRD Provinsi Riau periode September s/d Desember Tahun 2022 sangat menarik perhatian masyarakat. Dimana, sejak Tengku Fauzan Tambusai (TFT) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejati Riau pada tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan hari ini tanggal 22 Juli 2024 perkembangan kasus tersebut menjadi tanda tanya besar dan menarik perhatian publik kapan dilimpahkan ke Pengadilan (Tahap II). Pasalnya, Penahanan tersangka diperpanjang lagi oleh tim penyidik pidana khusus.
Atas hal tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, SH.,MH dengan menjawab bahwa perihal perkembangan perkara dugaan SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau periode September s/d Desember 2022 dengan tersangka TFT hari ini sudah Tahap 1.
“Hari ini Tahap 1,” balas Zikrullah saat dikonfirmasi.
Sambungnya, perihal perpanjangan penahanan tersangka (TFT) kemarin menunggu perhitungan PKN.
“Menunggu Perhitungan PKN. Kalau untuk Sementara, sudah ada perhitungan sederhana karena total loss fiktif. Namun, untuk di persidangan supaya kuat makanya kita minta inspektorat provinsi hitung lagi,” balasnya singkat.
Sebelumnya, sempat diberitakan media ini, Tengku Fauzan Tambusai mengajukan Praperadilan (Prapid) perihal penetapan statusnya menjadi tersangka atas dugaan SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau periode September s/d Desember 2022. Namun, saat sidang perdana pada tanggal 8 Juni 2024, Tengku Fauzan Tambusai mencabut permohonan prapid nya di PN Pekanbaru dengan amar putusan sebagai berikut : 1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara praperadilan nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Pbr, yang dimohonkan oleh Pemohon;
2.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mencoret Perkara Nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Pbr dari daftar register perkara yang sedang berjalan.
3.Membebani kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara Praperadilan ini sejumlah Nihil.
Untuk diketahui, Tengku Fauzan Tambusai (TFT) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif pada Bulan September - Desember Tahun 2022 saat menjabat sebagai Plt. Sekwan DPRD Provinsi Riau.
“Modusnya, Uang kegiatan perjalanan dinas fiktif masuk ke rekening pegawai (yang namanya dipakai untuk pencairan perjalanan dinas fiktif). Di setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1.500.000 dan diberikan kepada nama- nama pegawai yang dicatut atau dipakai namanya sebagai upah tanda tangan.," sampaikan Bambang dalam Press rilis yang diterima redaksi. Rabu sore, (15/05/2024).
Selanjutnya, uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut dengan total sebesar Rp2.856.848.140. setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut atau dipakai sehingga menjadi Rp2.343.848.140 diterima oleh Tersangka TFT yang digunakan untuk kepentingan pribadi bukan untuk kegiatan yang berjalan yang belum dibayarkan namun anggarannya tidak ada. sambungnya.
Adapun, modus perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh tersangka TFT memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode bulan September s/d Desember 2022 yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi Riau berupa :
1.Nota Dinas,
2.Surat perintah tugas (SPT),
3.Surat perintah perjalanan dinas (SPPD),
4.Kwitansi,
5.Nota pencairan perjalanan dinas (NP2D),
6.Surat perintah pemindah bukuan Dana (Over Book) (SP2DOB),
7.Tiket transportasi,
8.Boarding Pass dan,
9.Bil Hotel.