Berita > Riau
DPD INPEST Bengkalis Laporkan PT Rajawali Sakti Prima Atas Dugaan Mark Up dan Tanah Urug Ilegal

Foto lokasi Proyek dan Tanah Urug Diduga Ilegal
BENGKALIS - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (DPD INPEST) melaporkan proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan terpadu STAIN Bengkalis yang dimenangkan oleh PT. Rajawali Sakti Prima (RSP). Dimana, sampai saat ini masih dalam proses pembangunan dan anggaran bangunan tersebut sebesar Rp19.678.304.695.
Sekretaris DPD INPEST Bengkalis, Hambali melalui Press rilis, Jumat, (19/7) mengatakan bahwa dalam pengamatan dan investigasi pihak kontraktor menggunakan tanah urug sumber Galian C diduga tidak memiliki izin (ilegal) untuk penimbunan pondasi dan halaman gedung di perkirakan kebutuhan material tanah urug puluhan ribu kubik.
“Kita melihat proyek tersebut menggunakan tanah timbun ilegal atau Galian C. Seharusnya diperoleh dari sumber galian C legal. Yah, kan jelas kalau sumber tanah timbun Ilegal tentu akan merusak lingkungan bila tidak memiliki izin AMDAL dan izin pertambangan dari Dinas ESDM dan pastinya akan merugikan masyarakat banyak,” sampaikan Hambali.
Maka untuk memastikan terkait perizinan AMDAL dan Perizinan Galian C kami akan segera buat laporan ke Polres Bengkalis dan Gakkum, agar segera membentuk Tim Investigasi bersama Antara Kabareskrim, DLHK dan Dinas ESDM. sebutnya.
Hambali menjelaskan bahwa penggunaan Galian Ilegal tersebut telah diatur dalam pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba sehingga terancam pidana 5 tahun penjara dan UU No 32 tentang pelestarian dan pengelolaan lingkungan.
“Yah, berdasarkan investigasi dan wawancara kami kepada pihak terkait bahwa galian C tersebut tidak berizin. Artinya perusahaan menggunakan tanah urug dari Galian C Ilegal adalah untuk mengejar keuntungan lebih besar. dimana kalau menggunakan tabah urug ilegal hanya dengan harga Rp60.000,- sedangkan bila menggunakan tanah urug yang berizin harga mencapai Rp 225.000. sehingga pihak kontraktor memperoleh keuntungan sebesar Rp 165.000/M3 tanpa memikirkan dampak lingkungan dan kerugian di masyarakat,” jelasnya.
Disini, maka kami akan laporkan dua permasalahan yaitu penggunaan material tanah urug dari sumber galian C tanpa izin Pertambangan dan lingkungan dan dugaan Mark up anggaran yang dilakukan PT. Rajawali Sakti Prima (RSP). pungkasnya.***