
Tengku Fauzan Tambusai saat ditetapkan sebagai tersangka SPPD Perjalanan Dinas Fiktif pada Sekretariat Dewan DPRD Riau Periode September-Desember 2022 oleh Kejati Riau. Rabu, (15/5/2024). Ket : Dok Kejati Riau
PEKANBARU - Mantan eks Kadisdik Riau dan Plt Sekwan DPRD Riau periode 2021-2022, Tengku Fauzan Tambusai mencabut Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru atas penetapan status tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran SPPD Perjalanan Dinas Fiktif pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau periode September s/d Desember 2022.
Dilihat dari situs SIPP.PN-Pekanbaru.go.id Tengku Fauzan Tambusai (Pemohon) mengajukan Praperadilan (Prapid) ke PN Pekanbaru pada tanggal 28 Juni 2024 dengan Nomor Perkara : 08/Pid.Pra/2024/PN Pbr atas sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan pihak termohon Kepala Kejaksaan Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Riau.
Namun, pada sidang perdana Prapid Tengku Fauzan Tambusai pada hari Senin, (8/7/2024) melalui putusan yang ada di SIPP.PN-Pekanbaru.go.id, Tengku Fauzan Tambusai (Pemohon) mencabut permohonan Prapid yang dilayangkan nya ke PN Pekanbaru.
Adapun Putusan Prapid dari Tengku Fauzan Tambusai (Pemohon) diantaranya,
1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara praperadilan Nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Pbr, yang dimohonkan oleh Pemohon;
2.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mencoret perkara Nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Pbr dari daftar register perkara yang sedang berjalan;
3.Membebani kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara Praperadilan ini sejumlah Nihil.
Diberitakan sebelumnya, Tengku Fauzan Tambusai (TFT) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif pada Bulan September - Desember Tahun 2022 saat menjabat sebagai Plt. Sekwan DPRD Provinsi Riau.
“Modusnya, Uang kegiatan perjalanan dinas fiktif masuk ke rekening pegawai (yang namanya dipakai untuk pencairan perjalanan dinas fiktif). Di setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1.500.000 dan diberikan kepada nama- nama pegawai yang dicatut atau dipakai namanya sebagai upah tanda tangan.," sampaikan Bambang dalam Press rilis yang diterima redaksi. Rabu sore, (15/05/2024).
Selanjutnya, uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut dengan total sebesar Rp2.856.848.140. setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut atau dipakai sehingga menjadi Rp2.343.848.140 diterima oleh Tersangka TFT yang digunakan untuk kepentingan pribadi bukan untuk kegiatan yang berjalan yang belum dibayarkan namun anggarannya tidak ada. sambungnya.
Untuk modus perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh tersangka TFT memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode bulan September s/d Desember 2022 yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi Riau berupa :
1.Nota Dinas,
2.Surat perintah tugas (SPT),
3.Surat perintah perjalanan dinas (SPPD),
4.Kwitansi,
5.Nota pencairan perjalanan dinas (NP2D),
6.Surat perintah pemindah bukuan Dana (Over Book) (SP2DOB),
7.Tiket transportasi,
8.Boarding Pass dan,
9.Bil Hotel.
* Beredar Rumor Penahanan Tengku Fauzan Tambusai Ditangguhkan
Rumor perihal penangguhan penahanan Tengku Fauzan Tambusai (TFT) pun sempat mencuat di masyarakat dan hal tersebut langsung disampaikan oleh Pelaksana harian (Plh) Kejati Riau, Iwan Roy Charles, SH.,MH mengatakan bahwa rumor tersebut tidaklah benar.
“Yang bersangkutan (TFT) masih ditahan di Rutan Sialang Bungkuk. Jadi, isu tersebut tidak benar,” sampaikan Plh Kasi Penkum Kejati Riau saat dikonfirmasi. Jumat, (01/07/2024).
Sambungnya, perihal perkembangan perkara masih dalam penyempurnaan berkas perkara dan perihal perhitungan dari Inspektorat atas kerugian negara. ucapnya.
Plh Kasi Penkum Kejati tersebut juga mengungkapkan ada sekitar 6 sampai 7 orang Jaksa yang menangani berkas TFT atas dugaan korupsi SPPD Fiktif Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Provinsi Riau dan telah memeriksa 54 orang saksi.
“6 sampai 7 orang Jaksa Penyidik disiapkan dan 54 orang telah diperiksa sampai hari ini,” katanya.
Roy mengungkapkan bahwa untuk sementara kerugian terkait perkara dugaan korupsi SPPD Fiktif Perjalan Dinas Sekretariat Dewan DPRD Riau pada Bulan September 2022 sebesar 2,8 Miliar. Tapi masih menunggu hasil dari pemeriksaan Inspektorat.
“Sementara kerugian negara 2,8 Miliar. Kami masih menunggu pemeriksaan dan perhitungan dari Inspektorat dan akan disampaikan ke Publik,” ungkapnya.
Plh Kasi Penkum ini pun menegaskan bahwa perkara tersangka TFT tidak ada hubungannya dengan yang sekarang ditangani oleh Polda Riau.
“Tidak ada hubungan nya dengan yang sekarang ditangani Polda Riau,” Pungkas Iwan Roy Charles. ***