Berita > Nasional

Kejari Maluku Barat Daya Tahan Bendahara Sekwan DPRD Dugaan Korupsi Gaji Pegawai

Kejari Maluku Barat Daya Tahan Bendahara Sekwan DPRD Dugaan Korupsi Gaji Pegawai

MALUKU -  Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Maluku Barat Daya melaksanakan serangkaian proses penyidikan terhadap  Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya dengan inisial S.O.N.L pada tahun 2013 yang melakukan permintaan pembiayaan bagi kepentingan rapelan gaji pegawai bulan November Tahun 2012. dan kemudian permintaan tersebut disetujui oleh Dinas Keuangan dan Aset (DKA) Kabupaten MBD. sehingga  diterbitkan SP2D Nomor : 505/SP2D/BUD/VI/2013, tanggal 24 Juni 2013 senilai Rp. 851.900,- (Delapan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Rupiah)  Untuk Keperluaan pembayaran repelan gaji tersebut.

Bahwa faktanya, terdapat kesalahan nilai / nominal pemindahan pembukuan sehingga dana/anggaran yang masuk ke rekening Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya tanggal 24 Juni 2013 dari Rekening Kas Umum Daerah adalah senilai Rp851.900.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) 

Bahwa terhadap selisih lebih anggaran tersebut tidak dilaporkan dan tidak dipertanggung jawabkan oleh Tersangka selaku Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, sebaliknya dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak tertuang dalam DPA dan tidak sesuai dengan peruntukannya, serta melakukan transfer ke rekening pribadi yang bersangkutan  (Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya). 

Sehingga nilai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian negara adalah senilai Rp576.916.502,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Lima Ratus Dua Rupiah).

“Bahwa tersangka sebagai wajib pungut pajak tidak menyetorkan seluruh pajak yang telah dipungut meliputi objek Pajak PPH21, PPH22, PPH23, PPn antara lain sebagai berikut Pada Tahun 2012 Senilai Rp222.746.888,- (Dua ratus dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah). Pada Tahun 2013 Senilai Rp. 276.018.406,- ( Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Delapan Belas Ribu Empat Ratus Enam Rupiah). Pada Tahun 2014 Senilai Rp. 111.746.406,- ( Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Delapan Belas Ribu Empat Ratus Enam Rupiah),” 

Sehingga total Temuan Pajak Tahun 2012-2014 yang tidak disetorkan adalah Senilai Rp. 611.387.552,- ( Enam Ratus Sebelas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Dua Rupiah).

Atas temuan tersebut kemudian diperkuat dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Oleh Pihak Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor :B- 06/Q.1/H.III/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024  yang pada pokoknya dari hasil auditing yang dilakukan terdapat kerugian Keuangan Negara Senilai Rp. 1.188.304.054,- ( Satu Milyar Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Empat Ribu Lima Puluh Empat Rupiah). ***