Berita > Peristiwa

INPEST Dukung Penuh Mabes Polri Usut Aliran Dana PT SPR dan KCL

INPEST Dukung Penuh Mabes Polri Usut Aliran Dana PT SPR dan KCL

Ketum Lembaga INPEST, Ir. Ganda Mora, SH.,MSi

PEKANBARU - Permasalahan dan polemik hilangnya dana sebesar 100 Miliar rupiah dari rekening  perusahaan sesuai audit BPKP dan pemeriksaan terus bergulir di Mabes Polri pada sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Riau dan Mantan Gubernur Riau Syamsuar dan Rusli Zainal, polemik PT SPR dan PT Kingswood Capital Ltd (KCL) makin jelas dan menyasar beberapa pejabat Pemprov Riau.

Penyebab nya, pihak KCL menyebutkan ada dana yang tergolong besar mencapai ratusan miliar yang "menguap"

Dimana  informasinya, diduga penyelewengan anggaran fantastis tersebut mengalir ke sejumlah pejabat Pemprov Riau tahun 2016-2024.  dibuktikan dengan laporan pihak PT KCL ke Kabareskrim Mabes Polri dan telah  ditindaklanjuti Mabes Polri dengan melakukan pemanggilan ke sejumlah pihak termasuk mantan Gubernur Riau Syamsuar.

Dimana, Syamsuar yang saat itu selaku Kepala Daerah/Gubernur tidak melaksanakan rekomendasi BPKP untuk memerintahkan Dirut PT SPR untuk mengembalikan Dana lebih kurang 100 miliar tersebut, sehingga Penyidik Kabareskrim wajib memeriksa selaku Gubernur Riau.

Berdasarkan informasi dari pihak KCL sudah ada penetapan tersangka dengan inisial IF dan ND untuk dugaan penyelewengan anggaran tersebut pada akhir bulan Februari 2024. Hal itu disampaikan Pengacara PT Kingswood Capital Ltd (KCL) untuk itu kami dari lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi INPEST, mendukung penuh Mabes Polri menyidik dan menahan semua oknum pejabat yang terlibat atas aliran dana sebesar 100 Miliar Rupiah tersebut, sebab seharusnya dana tersebut adalah untuk meningkatkan bisnis di BUMD dan kemudian untuk meningkatkan PAD Riau, namun dana tersebut justru di korupsi pihak pihak tertentu, kami apresiasi dan juga mendesak agar dapat menuntaskan persoalan tersebut agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan bila terbukti, oknumnya ditahan dan asetnya disita sebagai recovery pembayaran kerugian keuangan daerah tersebut, ucap Ir Ganda Mora,SH.M.Si kepada wartawan Selasa (1/07/2024), Persoalan tersebut harus tuntas sebab data dan fakta nya sudah jelas dana sebesar 100 Miliar tersebut raib dan diduga mengalir ke beberapa oknum pejabat Pemprov Riau, harus dituntaskan sebab kalau tidak bisa menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat sebut Ganda dengan serius 

"Sebelumnya pihak KCL memutuskan menempuh upaya hukum, kita sudah mencari jalan keluar bersama. Ini kaitannya dengan kontrak kerjasama, pada saat mengikuti tender konsorsium, KCL harusnya dilibatkan oleh SPR Langgak. Ketika mulai bekerjasama, pada awalnya berjalan baik (2010-2015). PT SPR pada waktu itu mau menjalankan sebagai operator dengan membentuk anak perusahaan SPR Langgak," kata Marsella, Ahad (30/6/2024).

Menurutnya, dari tahun 2010-2015 kerja sama tersebut berjalan dengan lancar, dimana kesepakatan perjanjian 50-50 (PT SPR dan KCL). Namun permasalahannya seiring berjalannya waktu, hak-hak KCL tidak diberikan yang diduga disebabkan dari hasil audit investigasi BPKP atas permintaan Pemprov Riau tahun 2015, meskipun demikian masih ada pembayaran sampai tahun 2015.

"Tahun 2010-2015 zaman Direktur Rahman Akil, ada pembayaran. Sementara dari tahun 2016 pembayaran sampai sekarang (2024) tidak ada lagi. Kalau terkait angka Rp100 miliar, mereka tidak memberikan laporan, yang dibaginya berapa, kalo dihitung secara asumsi kasar, angkanya memang segitu (Rp100 miliar)," sebut Marsella.

Dengan situasi tersebut, lanjut Marsella, kemudian pihak KCL melaporkan permasalahan ini ke Mabes Polri, karena ada dugaan penggelapan disana. ***