
Plh Kasipenkum Kejati Riau, Iwan Roy Charles, SH.,MH. Ket : JN/Cerminsatu.com
PEKANBARU - Rumor perihal penangguhan penahanan Tengku Fauzan Tambusai (TFT) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Riau atas perkara dugaan SPPD Fiktif Perjalanan dinas pada Sekretariat dewan (Sekwan) di DPRD Provinsi Riau pada Bulan September 2022 tidak benar.
Adapun hal tersebut langsung disampaikan oleh Pelaksana harian (Plh) Kejati Riau, Iwan Roy Charles, SH.,MH mengatakan bahwa rumor tersebut tidaklah benar.
“ Yang bersangkutan (TFT) masih ditahan di Rutan Sialang Bungkuk. Jadi, isu tersebut tidak benar,” sampaikan Plh Kasi Penkum Kejati Riau saat dikonfirmasi. Jumat, (01/07/2024).
Sambungnya, perihal perkembangan perkara masih dalam penyempurnaan berkas perkara dan perihal perhitungan dari Inspektorat atas kerugian negara. ucapnya.
Plh Kasi Penkum Kejati tersebut juga mengungkapkan ada sekitar 6 sampai 7 orang Jaksa yang menangani berkas TFT atas dugaan korupsi SPPD Fiktif Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Provinsi Riau dan telah memeriksa 54 orang saksi.
“6 sampai 7 orang Jaksa Penyidik disiapkan dan 54 orang telah diperiksa sampai hari ini,” katanya.
Kemudian, untuk penahanan terhadap TFT sudah diperpanjang 40 hari dari Penuntut umum. Jadi kita punya hak kemarin 20 hari dan diperpanjang 40 hari lagi. sambungnya.
Roy mengungkapkan bahwa untuk sementara kerugian terkait perkara dugaan korupsi SPPD Fiktif Perjalan Dinas Sekretariat Dewan DPRD Riau pada Bulan September 2022 sebesar 2,8 Miliar. Tapi masih menunggu hasil dari pemeriksaan Inspektorat.
“Sementara kerugian negara 2,8 Miliar. Kami masih menunggu pemeriksaan dan perhitungan dari Inspektorat dan akan disampaikan ke Publik,” ungkapnya.
Plh Kasi Penkum ini pun menegaskan bahwa perkara tersangka TFT tidak ada hubungannya dengan yang sekarang ditangani oleh Polda Riau.
“Tidak ada hubungan nya dengan yang sekarang ditangani Polda Riau,” Pungkas Iwan Roy Charles. ***