Berita > Peristiwa

Akui Anggotanya Pungli, Kasat Pol PP Pekanbaru Minta Maaf dan Kembalikan Uang Nenek Mardiana

Akui Anggotanya Pungli, Kasat Pol PP Pekanbaru Minta Maaf dan Kembalikan Uang Nenek Mardiana

Mardiana (66) saat menerima uang nya kembali yang diserahkan langsung oleh Kasat Pol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian. Ket : SS Video.

PEKANBARU - Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian akhirnya bertemu dengan Mardiana (66) seorang janda lansia yang menjadi korban pungutan liar oleh 3 orang oknum anggota Satpol PP dan meminta maaf serta mengembalikan uang sebesar 900 ribu rupiah yang sempat diberikan Mardiana kepada oknum tersebut.

Kehadiran Zulfahmi Adrian kediaman Mardiana didampingi oleh Ketua LPM, Agus Eko dan Pak RT serta pejabat di lingkungan Satpol PP Pekanbaru untuk mengetahui lebih jelas dan detail kronologis peristiwa dugaan pungli yang dilakukan oleh tiga orang oknum satpol PP tersebut. 

“Dari keterangan dan cerita Ibu Mardiana, kami mengakui ada pelanggaran yang dilakukan oleh 3 oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja kota Pekanbaru inisial R dan 2 (dua) orang Tenaga Harian Lepas (THL) dan nanti ini akan kita tindak lanjuti kalau memang terbukti bersalah akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” sampaikan Zulfahmi Adrian yang diterima oleh redaksi melalui video di kediaman Ibu Mardiana. Jumat, (21/6/2024).

Selanjutnya, kemudian berkaitan dengan uang yang diterima oleh oknum satuan polisi pamong praja kami berikan dan kembalikan lagi uang sebanyak kurang lebih 900 ribu rupiah. sambungnya.

Di Akhir pernyataan nya, Zulfahmi juga berterimakasih kepada Ibu Mardiana dan juga kepada media yang telah memuat peristiwa tersebut di Media sosial dan Cetak agar menjadi perbaikan ke depan di Satuan Polisi Pamong Praja.

“Kami menghimbau kepada masyarakat apabila ada ditemukan di kemudian hari anggota satpol PP datang menanyakan sesuatu hal terkait bangunan, segala macam ataupun yang terkait dengan perizinan tanpa ada surat perintah tugas (SPT) untuk tidak dilayani. Dan kalau mereka tetap memaksa segera melaporkan ke kami di Pos Pengaduan Perda dan Perkada di MPP kota Pekanbaru dan bisa langsung datang ke kantor Pamong Praja,” pungkasnya. ***