Berita > Peristiwa

Ini Tanggapan Pj Walikota Pekanbaru Terkait 3 Oknum Satpol PP Diduga Pungli

Ini Tanggapan Pj Walikota Pekanbaru Terkait 3 Oknum Satpol PP Diduga Pungli

PJj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Ket : Int.

PEKANBARU - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa memberikan komentar perihal video viral 3 orang oknum Satpol PP diduga melakukan dugaan pungutan liar (pungli) kepada seorang Nenek lanjut usia (lansia) yang viral di media sosial (tiktok) dengan modus izin pembangunan.

Dikonfirmasi, Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menjawab akan menindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan tindak tegas (oknum) tersebut sesuai peraturan perundang undangan (peruu) yang berlaku,” balas Pj Walikota Pekanbaru singkat. 

Sebelumya, Serikat Pelajar Muslimin (Sepmi) Riau geram dan risih dengan sebuah video tiga orang oknum satpol PP yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan seorang lansia bernama Mardiana dan meminta ketiga oknum satpol PP tersebut agar ditindak tegas agar menjadi efek jera agar pungutan liar tidak terjadi lagi.

"Parah yang dilakukan oleh Pihak Satpol PP Pekanbaru yang memaksa masyarakat untuk membayar pungli, selebih lagi mereka bergerak tanpa adanya surat perintah kerja" sampaikan Andre ramadhan selaku ketua SEPMI Riau kepada Cermin Satu. Jumat, (21/6/2024).

Satpol PP merupakan satuan perangkat daerah dalam pemerintahan yang bertugas untuk melaksanakan urusan yang berkaitan dengan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Namun yang terjadi saat ini sepertinya Satpol PP kota Pekanbaru tidak lagi bertugas untuk mementingkan kepentingan masyarakat akan tetapi diduga bekerja hanya untuk memenuhi kepentingan pribadi Kasatpol PP Pekanbaru. sambungnya.

Andre mengungkapkan, Hal ini didasari pada hari Rabu (19/06) telah terjadi tindakan pungli dilakukan oleh Oknum Satpol PP yang meminta uang kepada salah satu masyarakat kota Pekanbaru bernama Mardiani karena memiliki rumah kontrakan di Jalan Cipta Karya.

Pihak Satpol PP minta uang beralasan atas izin pembangunan rumah kontrakan sebesar 300 ribu untuk satu unit rumah kontrakan, pada awalnya, oknum Satpol PP ini meminta uang perizinan sebesar 3 juta rupiah untuk biaya satu rumah, Namun, setelah adanya kesepakatan dengan pemilik bangunan akhirnya ibu Mardiani membayar 300 ribu untuk izin satu rumah dan karena ibu Mardiana memiliki 3 bangunan maka ia membayar 900 ribu ke Satpol PP Pekanbaru.

"Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Pekanbaru tentu sangat kita sayangkan karena bukan sekali ini saja kami mendapatkan laporan adanya tindakan pungli Satuan Pol PP Pekanbaru, hal tersebut menandakan ada yang tidak beres dengan Kasatpol PP Pekanbaru oleh karena itu kami meminta agar segera mungkin Pak Risnandar Pj Wako untuk segera mengevaluasi Zulfahmi dari jabatan Sebagai Kasatpol PP Pekanbaru, karena jika dibiarkan akan memperbanyak lagi korban - korban pungli terhadap masyarakat Kota Pekanbaru yang dilakukan oleh Satpol PP" pungkas Andre.

Begitu pula tanggapan dari salah satu Pengamat Kebijakan Publik di Riau, Rifky Rizal Zaman, SH meminta Pj Walikota Pekanbaru menindak tegas dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengusut praktek dugaan pungli oknum satpol PP tersebut.

“Copot dan tidak tegas. Jangan ketika viral, oknum yang di video meminta maaf dan mengembalikan uang yang diminta terus hilang begitu saja kasus. Kita akan kawal dan akan menyurati Pj Walikota Pekanbaru untuk mengevaluasi Kasatpol PP karena tidak becus dan kuat dugaan adanya setoran sehingga oknum oknum melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat kecil,” ungkap Rifky.

Mantan Alumni Unilak tersebut itupun menegaskan, sekalipun uang tersebut nantinya dikembalikan oleh oknum satpol PP tersebut proses hukum dan tindakan disiplin harus dilakukan agar memberikan efek jera, dan dirinya yakin hal ini terindikasi tidak hanya sekali dilakukan oleh oknum untuk kepentingan pribadi. singkatnya. ***