Berita > Peristiwa
Sepmi Riau Minta Tindak Tegas 3 Oknum Satpol PP Pekanbaru Dugaan Pungli ke Seorang Nenek

PEKANBARU - Beredar sebuah video 3 (tiga) oknum dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diduga dari kota Pekanbaru meminta sejumlah uang kepada seorang wanita paruh baya bernama Mardiana yang membuat Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (Sepmi) Riau geram dan risih melihat perilaku ketiga oknum satpol PP kota Pekanbaru tersebut.
Mengetahui hal tersebut Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (Sepmi) Riau mengutuk keras suatu tindakan yang dilakukan oleh Oknum Satpol PP Kota Pekanbaru tersebut dan meminta kepada Pj Walikota Pekanbaru untuk segera mengevaluasi kinerja Kasatpol PP Pekanbaru karena telah lalai mengarahkan anak buahnya dalam menjalankan tupoksi sebagai aparat penegakkan Perda dan Perdata serta menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman dan menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat.
"Parah yang dilakukan oleh Pihak Satpol PP Pekanbaru yang memaksa masyarakat untuk membayar pungli, selebih lagi mereka bergerak tanpa adanya surat perintah kerja" sampaikan Andre ramadhan selaku ketua SEPMI Riau kepada Cermin Satu. Jumat, (21/6/2024).
Satpol PP merupakan satuan perangkat daerah dalam pemerintahan yang bertugas untuk melaksanakan urusan yang berkaitan dengan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Namun yang terjadi saat ini sepertinya Satpol PP kota Pekanbaru tidak lagi bertugas untuk mementingkan kepentingan masyarakat akan tetapi diduga bekerja hanya untuk memenuhi kepentingan pribadi Kasatpol PP Pekanbaru. sambungnya.
Andre mengungkapkan, Hal ini didasari pada hari Rabu (19/06) telah terjadi tindakan pungli dilakukan oleh Oknum Satpol PP yang meminta uang kepada salah satu masyarakat kota Pekanbaru bernama Mardiani karena memiliki rumah kontrakan di Jalan Cipta Karya.
Pihak Satpol PP minta uang beralasan atas izin pembangunan rumah kontrakan sebesar 300 ribu untuk satu unit rumah kontrakan, pada awalnya, oknum Satpol PP ini meminta uang perizinan sebesar 3 juta rupiah untuk biaya satu rumah, Namun, setelah adanya kesepakatan dengan pemilik bangunan akhirnya ibu Mardiani membayar 300 ribu untuk izin satu rumah dan karena ibu Mardiana memiliki 3 bangunan maka ia membayar 900 ribu ke Satpol PP Pekanbaru.
"Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Pekanbaru tentu sangat kita sayangkan karena bukan sekali ini saja kami mendapatkan laporan adanya tindakan pungli Satuan Pol PP Pekanbaru, hal tersebut menandakan ada yang tidak beres dengan Kasatpol PP Pekanbaru oleh karena itu kami meminta agar segera mungkin Pak Risnandar Pj Wako untuk segera mengevaluasi Zulfahmi dari jabatan Sebagai Kasatpol PP Pekanbaru, karena jika dibiarkan akan memperbanyak lagi korban - korban pungli terhadap masyarakat Kota Pekanbaru yang dilakukan oleh Satpol PP" ujar Andre.
Andre juga menyampaikan dalam waktu dekat Sepmi Riau akan melaporkan Kasatpol PP Pekanbaru dan menghimbau kepada masyarakat Pekanbaru agar berani untuk melawan tindakan pungli.
"Kami dari Sepmi Riau akan menegakkan keadilan setinggi-tingginya dan selalu berdiri diatas kepentingan masyarakat oleh karena itu kami siap laporkan kejadian ini ke Kemendagri untuk memberikan sanksi disiplin kepada Kasatpol PP Pekanbaru dan meminta aparat penegak hukum untuk segera tindak lanjuti pungli yang dilakukan Oknum Satpol PP Pekanbaru" tutup Andre.
Sementara itu, Kasatpol PP, Zulfahmi Adrian ketika mengatakan sudah ditindaklanjuti dan sudah dikembalikan uang dari nenek Mardiana.
“Saya sudah bertemu nenek mardiana, uang yang diberikan ke oknum satpol pp sudah kami kembalikan kepada nenek mardiana,” balas Kasatpol PP Pekanbaru singkat ketika dikonfirmasi. ***