
Sekjen DPP SPKN, Romi Frans. Ket : Foto Kolase
PEKANBARU - Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) yang kerap menyoroti kegiatan ilegal seperti kegiatan yang tidak masuk akal seperti terkait BBM dan CPO serta kegiatan Pemerintah. Dan kali ini, Sekjen DPP SPKN, Romi Frans yang tidak asing lagi sosoknya dilapangan menyoroti Gelanggang permainan (Gelper) yang kembali lagi beroperasi di Provinsi Riau terkhusus kota Pekanbaru.
Dalam konferensi pers bersama awak media, Sekjen DPP SPKN tersebut mengatakan hasil dari penelurusan tim ditemukan sejumlah titik lokasi judi Gelper yang sudah beroperasi sejak beberapa minggu terakhir ini, diantaranya King Zone di Jalan T. Tambusai, One Piece (Sedap Malam) Jalan Kuantan Sumbersari, Pokemon dan Binggo di Jalan Riau.
" Dari pantauan tim beberapa hari terakhir ini nampak banyak pengunjung di arena gelper atau arena perjudian di jalan Riau, jalan Kuantan dan jalan Tambusai, terlihat banyak kendaraan terparkir milik para pengunjung yang menikmati gelanggang permainan gelper alias jackpot itu," sampaikan Romi Frans. Rabu siang, (19/6/2024).
Kami heran dengan Kapolresta Pekanbaru dan Kapolda Riau pada saat ada informasi Presiden RI hendak turun ke Riau untuk melakukan upacara hari peringatan lahirnya Pancasila yang diadakan di Blok Rokan Dumai, Gelper dapat ditutup. namun tidak lama kemudian, setelah Jokowi berpaling dari Riau, Gelper kembali beroperasi, ini ada apa. ketusnya.
Romi menegaskan bahwasanya masyarakat kota Pekanbaru yang merupakan warga agamis yang menginginkan kenyamanan dan bersih dari perjudian. Maka Kami dari DPP-SPKN mendesak Kapolresta Pekanbaru dan Kapolda Riau untuk segera memberantas yang namanya judi, jangan hanya Pada saat Presiden Republik Indonesia Turun Ke Riau Judi Gelper dapat di tutup.
"Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo sangat jelas berpesan yang namanya perjudian, apakah itu judi darat, judi online dan segala macam bentuknya harus ditindak apapun itu bentuknya, tidak akan beri toleransi. kalau masih ada yang kedapatan, Pejabatnya saya Copot, Saya tidak peduli, apakah itu Kapolres apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda Saya Copot" ucap Romi menirukan Ucapan Kapolri
Romi Frans tegas katakan yang namanya judi harus dihapus sesuai KUHP judi termasuk yang lebih dikenal dengan tajen selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, Jo. UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi Jo. PP.No.9 tahun 1981 Jo. Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5, tanggal 1 April 1981.
Hal ini disadari pemerintah, maka dalam rangka penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut dipertegas dengan UU. No.7 1974, yang di dalam pasal 1, mengatur semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Di sini dapat dijelaskan bahwa semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan tetapi sebelum tahun 1974 ada yang berbentuk kejahatan (pasal 303 KUHP), ada yang berbentuk pelanggaran (pasal 542 KUHP) dan sebutan pasal 542 KUHP, kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.
Dengan Itu, jika dalam waktu dekat ini pihak Polda Riau dan Polresta Pekanbaru tidak berkenan menutup Gelper dan masih Beroperasi di Pekanbaru khususnya di Riau, kami dari DPP SPKN akan membawa permasalahan ini ke mabes Polri di Jakarta. tutupnya. ***