Berita > Riau

Aneh, Disdikpora Kuansing Tidak Ikut Campur Soal Pelatihan Guru Setor 1 Juta Sehari

Aneh, Disdikpora Kuansing Tidak Ikut Campur Soal Pelatihan Guru Setor 1 Juta Sehari

Kabid Dikdas Disdikpora Kuansing, Zulmaswan

TELUK KUANTAN - Terkait dugaan adanya pungutan Rp 1 juta ke tiap sekolah (SD dan SMP) se Kuansing, untuk mengikuti pelatihan sehari ''Smart Teaching, Kurikulum Merdeka'' di aula UNIKS pada tanggal 21 Mei 2024 yang lalu, pihak Disdikpora mengaku tidak ikut campur dalam hal itu. Dan itu murni kegiatan guru-guru dan Kepala Sekolah.

Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Kuansing Herizon melalui Kabid Dikdas, Zulmaswan kepada Cermin Satu kemarin malam menyebut jika penyelenggara acara pelatihan sehari itu adalah pihak ketiga. sedangkan, peserta adalah para guru yang diutus oleh sekolah masing-masing.

''Sepengetahuan saya untuk peningkatan kompetensi guru maupun Kepala Sekolah atau anak didik tidak bertentangan. Kami pihak Disdikpora hanya mengetahui itu hak sekolah, mau melaksanakan kegiatan tergantung mereka. Sedangkan terkait yang dikatakan pungutan 1 juta tersebut lebih baik tanyakan kepada penyelenggara. karena kegiatan tersebut bukan dinas pendidikan sebagai penyelenggaranya,'' jelas Zulmaswan seraya beberapa kali mengajak berjumpa. Kamis, (6/6/2024).

Namun, ketika ditanya kembali apakah pihak Disdikpora membiarkan sekolah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi No 63 Tahun 2023, Pasal 4.

Zulmaswan tidak menjawab dan meminta wartawan untuk tidak melarikan pembahasan.

''Jangan melarikan pembahasan,''sergah Zulmaswan via pesan Whatsapp nya.

Diberitakan sebelumnya, semua Sekolah SD hingga SMP se Kabupaten Kuansing, diduga diminta untuk menyetor sejumlah uang untuk pembiayaan Workshop sehari. Uang yang diminta dari sekolah-sekolah mencapai Rp 1 juta hingga lebih.

Workshop tersebut adalah Smart Teaching pembelajaran kurikulum merdeka untuk sejumlah guru, yang diadakan di kampus UNIKS pada 21 Mei 2024 yang lalu, dengan mendatangkan narasumber dari salah satu yayasan dari Yogyakarta.

Salah satu pihak Sekolah Penggerak, Syafriadi yang juga merupakan Kepala SMPN 1 Teluk Kuantan ketika dikonfirmasi pada Senin, (3/6/2024) membenarkan adanya pungutan Rp 1 juta itu ke semua sekolah SD dan SMP di Kuansing untuk acara Workshop Pembelajaran Merdeka itu. 

''Iya ada (Pungutan Rp 1 juta tersebut),' 'bebernya.

Syafriadi pun mengaku jika pihaknya adalah Sekolah penggerak, dan memang sebagai pelaksana pengembangan transformasi pendidikan kepada satuan pendidikan lain. Ia juga mengaku telah melaksanakan beberapa kegiatan, walaupun belum maksimal. Karena masa pelaksanaan juga masih ada dalam tahun 2024 ini. 

''Kami merencanakan kegiatan pendediminasiaan ke sekolah lain lebih difokuskan di akhir tahun penyelenggaraan, yaitu 2024. Tetapi kami juga belum bisa laksanakan, BOS Kinerja untuk tahun 2024, belum cair,'' ujarnya.

Ketika ditanya apakah kegiatan Workshop Smart Teaching Kurikulum Merdeka yang sehari itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan No 63 Tahun 2023, Syafriadi menolak menjawabnya dan meminta agar Cermin Satu bertanya ke pihak penyelenggara Workshop sehari itu yang mana dalam hal itu adalah pihak Disdikpora Kabupaten Kuansing.

''Ya bertentangan atau tidaknya, tak tanggung jawab saya menjelaskannya. Kalaupun saya jelaskan percuma, saya bukan pelaksananya, maka konfirmasi saja ke penyelenggaranya,'' pungkasnya.

Padahal, untuk diketahui, Kementerian Pendidikan telah menganggarkan dana Untuk Menggelar Kegiatan Workshop Pembelajaran Merdeka, ke sekolah penggerak. Hal ini sesuai dengan bunyi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi No 63 Tahun 2023, Pasal 4. Dimana sekolah penggerak ditetapkan sebagai pelaksana untuk melakukan pembinaan dan pengembangan transformasi kepada satuan pendidikan lain (Sekolah non penggerak) untuk peningkatan mutu SDM pembelajaran kurikulum merdeka dengan melakukan giat pelatihan dan sebagainya. Akan tetapi praktiknya, tetap saja semua sekolah di Kuansing dipungut biaya untuk mengikuti Workshop tersebut. ***