
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuansing. Ket : Istimewa
TELUK KUANTAN - Pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuansing bungkam ketika dikonfirmasi perihal persoalan kegiatan Workshop Smart Teaching Pembelajaran Merdeka sehari yang diikuti semua Sekolah SD dan SMP se Kabupaten Kuansing dengan dugaan adanya biaya sebesar 1 Juta yang disetor oleh guru sekolah (SD dan SMP) untuk mengikuti acara tersebut pada tanggal 21 Mei 2024 lalu.
Plt Kadisdikpora Kuansing, Herizon melalui Kabid Pendidikan Dasar SD-SMP, Zukmaswan ketika dikonfirmasi wartawan Cermin Satu, Selasa (4/6/2024) siang, terkesan mengelak dan bungkam. Dia hanya beralasan sedang mengikuti acara dan menyebut nanti akan bersedia dikonfirmasi. Setelah ditunggu-tunggu dan kembali dikonfirmasi, Zukmaswan tak kunjung merespon.
'' Untuk memberikan konfirmasi atau jawaban nanti ya. sekarang saya mengikuti ombudsman,'' balas Zukmaswan diduga beralasan agar tidak diwawancarai wartawan.
Diberitakan sebelumnya, semua Sekolah SD hingga SMP se Kabupaten Kuansing, diduga diminta untuk menyetor sejumlah uang untuk pembiayaan Workshop sehari. Uang yang diminta dari sekolah-sekolah mencapai Rp1 juta hingga lebih.
Workshop tersebut adalah Smart Teaching Pembelajaran Kurikulum Merdeka untuk sejumlah guru, yang diadakan di kampus UNIKS pada 21 Mei 2024 yang lalu, dengan mendatangkan narasumber dari salah satu yayasan dari Yogyakarta.
Salah satu pihak Sekolah Penggerak, Syafriadi yang juga merupakan Kepala SMPN 1 Teluk Kuantan, yang dikonfirmasi Cermin Satu membenarkan adanya pungutan Rp 1 juta itu ke semua sekolah SD dan SMP di Kuansing untuk acara Workshop Pembelajaran Merdeka itu.
''Iya ada (Pungutan Rp 1 juta tersebut),'' bebernya saat dikonfirmasi. Senin, (03/06/2024).
Syafriadi pun mengaku jika pihaknya adalah Sekolah penggerak, dan memang sebagai pelaksana pengembangan transformasi pendidikan kepada satuan pendidikan lain. Ia juga mengaku telah melaksanakan beberapa kegiatan, walaupun belum maksimal. Karena masa pelaksanaan juga masih ada dalam tahun 2024 ini.
''Kami merencanakan kegiatan pendediminasiaan ke sekolah lain lebih difokuskan di akhir tahun penyelenggaraan, yaitu 2024. Tetapi kami juga belum bisa laksanakan, BOS Kinerja untuk tahun 2024, belum cair,'' ujarnya.
Namun, ketika wartawan bertanya apakah kegiatan Workshop Smart Teaching Kurikulum Merdeka yang sehari itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan No 63 Tahun 2023, Syafriadi menolak menjawabnya dan meminta agar bertanya ke pihak penyelenggara Workshop sehari itu yang mana dalam hal itu adalah pihak Disdikpora Kabupaten Kuansing.
''Ya bertentangan atau tidaknya, tak tanggung jawab saya menjelaskannya. Kalaupun saya jelaskan percuma, saya bukan pelaksananya, maka konfirmasi saja ke penyelenggaranya,'' pungkasnya.
Padahal, untuk diketahui, Kementerian Pendidikan telah menganggarkan dana Untuk Menggelar Kegiatan Workshop Pembelajaran Merdeka, ke sekolah penggerak. Hal ini sesuai dengan bunyi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi No 63 Tahun 2023, Pasal 4. Dimana sekolah penggerak ditetapkan sebagai pelaksana untuk melakukan pembinaan dan pengembangan transformasi kepada satuan pendidikan lain (Sekolah non penggerak) untuk peningkatan mutu SDM pembelajaran kurikulum merdeka dengan melakukan giat pelatihan dan sebagainya. Akan tetapi praktiknya, tetap saja semua sekolah di Kuansing dipungut biaya untuk mengikuti Workshop tersebut. ***