Berita > Peristiwa

Ngeri, Guru SD dan SMP di Kuansing Setor 1 Juta Buat Pelatihan Sehari

Ngeri, Guru SD dan SMP di Kuansing Setor 1 Juta Buat Pelatihan Sehari

Acara Workshop Smart Teaching yang diikuti Guru SD dan SMP se-Kabupaten Kuansing. Ket : Istimewa

TELUK KUANTAN - Guru Sekolah Dasar (SD) dan SMP Kabupaten Kuansing setor 1 juta rupiah untuk Kegiatan Workshop Smart Teaching Pembelajaran Merdeka dalam sehari yang diduga dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuansing pada tanggal 21 Mei 2024 lalu.

Informasi tersebut diperoleh wartawan Cermin Satu dan dibenarkan salah satu Sekolah Penggerak, Syafriadi yang juga merupakan Kepala SMPN 1 Teluk Kuantan saat dikonfirmasi adanya pungutan Rp 1 juta itu ke semua sekolah SD dan SMP di Kuansing untuk acara Workshop Smart Teaching Pembelajaran Merdeka tersebut.

''Iya ada (Pungutan Rp 1 juta tersebut),'' bebernya.

Syafriadi pun mengaku jika pihaknya adalah Sekolah Penggerak, dan memang sebagai pelaksana pengembangan transformasi pendidikan kepada satuan pendidikan lain. Ia juga mengaku telah melaksanakan beberapa kegiatan, walaupun belum maksimal karena masa pelaksanaan juga masih ada dalam tahun 2024 ini. 

''Kami merencanakan kegiatan pendefinisian ke sekolah lain lebih difokuskan di akhir tahun penyelenggaraan yaitu 2024. Tetapi kami juga belum bisa laksanakan, BOS Kinerja untuk tahun 2024, belum cair,'' ujarnya.

Namun, saat wartawan Cermin Satu bertanya apakah kegiatan Workshop Smart Teaching Kurikulum Merdeka yang sehari itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan No 63 Tahun 2023, Syafriadi menolak menjawabnya dan meminta agar bertanya ke pihak penyelenggara Workshop dalam hal itu adalah pihak Disdikpora Kabupaten Kuansing.

'' Ya bertentangan atau tidaknya, tak tanggung jawab saya menjelaskannya. Kalaupun saya jelaskan percuma, saya bukan pelaksananya. maka konfirmasi saja ke penyelenggara nya saja,'' pungkasnya.

Selanjutnya, wartawan juga melakukan konfirmasi ke Kepala Sekolah SMPN 1 Singingi, Andryuan yang juga merupakan sekolah penggerak terkait kegiatan Workshop Smart Teaching Kurikulum Merdeka menyebutkan pihak Sekolah hanya mengikuti Juknis yang ditetapkan oleh Disdikpora Kuansing.

"Kami mengikuti Juknis yang di sah kan Disdikpora,'' balasnya singkat.

Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan telah menganggarkan dana untuk menggelar kegiatan Workshop Pembelajaran Merdeka ke sekolah penggerak. Hal ini sesuai dengan bunyi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi No 63 Tahun 2023, Pasal 4. Dimana sekolah penggerak ditetapkan sebagai pelaksana untuk melakukan pembinaan dan pengembangan transformasi kepada satuan pendidikan lain (Sekolah non penggerak) untuk peningkatan mutu SDM pembelajaran kurikulum merdeka dengan melakukan giat pelatihan dan sebagainya. Akan tetapi praktiknya, tetap saja semua sekolah di Kuansing dipungut biaya untuk mengikuti Workshop tersebut.

NB : Pemberitaan ini bersambung dikarenakan Pihak Penyelenggara dan Disdikpora Kabupaten Kuansing dalam Kegiatan Workshop Smart Teaching belum terkonfirmasi. ***