Berita > Riau
Diberitakan Terkait Jual Aset BUMDes Saat Jadi Pj Kades, Camat Pangean Ancam Datangi Rumah Wartawan

KUANSING - Mantan Pj Kades Pembatang yang kini menjabat sebagai Camat Pangean Aswandi mulai gerah dengan pemberitaan terkait dirinya yang dituding diduga telah menjual aset BUMDes Ular Kumbang Desa Pembatang berupa tanah.
Ia pun mulai panik dan nekat mengancam akan mendatangi rumah wartawan yang kerap memberitakan persoalan terkait Camat Pangean tersebut.
Camat Pangean yang juga Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Pembatang yang saat ini mengancam wartawan terkait pemberitaan jual beli tanah BUMDes Ular Kumbang desa Pembatang Kecamatan Pangean.
Kepada wartawan, Camat aktif Pangean saat ini tersebut mengatakan bahwa dirinya akan mencari wartawan kerumahnya.
“Kalian telah melakukan fitnah. Tunggu dirumah mua.. isuak den turuik ang kerumah (Tunggu dirumah ya.. besok saya datangi kamu dirumah)," kata Camat Pangean inisial A mengirim pesan WhatsApp kepada wartawan Cermin-Satu.com , Minggu, (02/06/24).
Tak hanya itu, lebih parahnya lagi, Camat aktif Pangean inipun terkesan menuding bahwa wartawan lah yang mengarang berita jual beli tanah BUMDes Ular Kumbang.
“Sebut siapa narasumber anda, kalau anda tak mau mengatakan berarti berita ini hanya anda yang buat-buat," ujar Camat Pangean masih via WhatsApp.
Sebagaimana diketahui, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (selanjutnya disebut UU Pers) mengatakan bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Upaya menghalang-halangi, intimidasi dan persekusi terhadap kinerja seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1).
Dengan demikian, setiap orang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. ***