Berita > Peristiwa
Ketum DPN INPEST di Periksa Kejati Riau Atas Laporan Dugaan Mark Up Proyek Jembatan Air Hitam Rohil

PEKANBARU - Ketua umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, SH.,M.Si dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk dimintai keterangan atas laporan Nomor 77/Laporan-INPEST/X/2023 tertanggal 4 Oktober 2023 ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Riau.
Dijumpai di salah satu cafe di Pekanbaru, Ir. Ganda Mora mengatakan kehadirannya ke Kejati untuk menjelaskan ke pihak penyidik terkait laporan pembangunan jembatan air hitam di Rokan hilir (Rohil) yang diduga tidak sesuai spesifikasi (spek) dan disinyalir anggaran tersebut di Mark up.
“ Tujuan laporan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan tinggi Riau tentang dugaan kerugian negara berdasarkan investigasi dan pengamatan kami bahwa pengerjaan jembatan air hitam rohil diduga ketahanan beton tidak mencapai kualitas beton sesuai spek di kontrak kerja yaitu seharusnya K-350 namun di lapangan ditemukan campuran Formulasi semen untuk beton menggunakan Molen. sehingga diduga hanya mencapai K-225 saja,” sampaikan Ir. Ganda Mora kepada wartawan. Rabu, (22/5/2024).
Oleh karena itu,didalam pemeriksaan ke Kejati Riau hari ini, kami sampaikan agar penyidik menghadirkan ahli beton untuk mengukur ketahanan atau kualitas beton yang dilaksanakan agar di ukur ketahanan jembatan terhadap beban sesuai dengan kualifikasi pembangunan jembatan air hitam tersebut karena akan berhubungan dengan tiang dan pondasi yang terpasang apakah sesuai spek atau tidak. sambungnya.
Ganda menyebutkan selain hasil investigasi, Lembaga INPEST juga diperiksa terkait laporan kami atas kelebihan bayar akibat tidak sesuai spek dan volume sebesar Rp1.207. 063.322,16 dan potensi kekurangan penerimaan sebesar Rp. 199.557,204,01 akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan berdasarkan audit atau hasil LHP BPKRI Riau tahun 2023 atas anggaran Tahun 2022.
“ Tadi, dalam pemeriksaan, kita sampaikan kami belum tahu apakah kerugian akibat kelebihan bayar dan kekurangan penerimaan tersebut sudah disetor ke kas daerah, sehingga perlu dilakukan konfirmasi atau pemeriksaan kepada BKAD kabupaten Rokan hilir dan kalau belum dibayar atau dibayar tidak sesuai waktu yang telah diberikan maka sudah melanggar hukum,” sebutnya.
Di Akhir wawancara, Ganda menambahkan adapun pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai pelapor dilaksanakan pada Senin 2 Mei 2024 di ruangan Pidsus Kejati Riau Lantai IV.
“ Sebagai kontrol sosial, besar harapan kami pihak penyidik melakukan progres penyidikan dengan serius dengan menghadirkan ahli beton dan jembatan untuk , menguji kekuatan Beton dan daya tahan jembatan,” tutupnya. ***