
KUANSING - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau diduga menerapkan kebijakan yang aneh dan memberikan perlakukan khusus kepada Asiong terkait larangan mobil bertonase berat melintasi kota Teluk Kuantan.
Hal itu terungkap ketika reporter dihubungi salah seorang pemuda yang rumahnya tidak jauh dari lokasi bengkel pengusaha kaya tersebut.
"Dulu disimpang masuk jalan Kaharudin Nasution Pasar Teluk Kuantan itu ada rambu-rambu mobil Dumtruck yang melebihi berat 8 Ton dilarang melintas. Tapi rambu-rambu kemudian berubah menjadi kusus Truck 06.00 s/d 08.00 Wib," ujar pemuda setempat yang namanya minta dirahasiakan kepada wartawan CerminSatu, Sabtu (18/5/2024).
Pada pagi tadi, Minggu (19/5) untuk memastikan informasi tersebut reporter Cerminsatu langsung turun ke lokasi yang dimaksud.
Memang benar, plang rambu-rambu untuk kendaraan truck berat diatas 8 Ton dilarang melintas sudah tidak ada. Yang terlihat adalah plang rambu-rambu larangan Propoden dan tulisan khusus Truck 06.00 s/d 08.00 Wib berdiri di simpang jalan yang ditumbuhi semak belukar.
Tidak jauh dari rambu-rambu larangan tersebut, tampak belasan mobil Dumptruck warna hijau berjejal disepanjang jalan Jalan Kaharudin Nasution tanpa takut ditilang.
Ironis memang, jalan yang dulunya dibangun oleh Pemda Kuansing itu kondisinya saat ini makin memprihatinkan. Rambu-rambu jalan yang harusnya menuntun aturan malah terkesan bisa dirubah tergantung selera para pemilik modal yang berkantong tebal.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuansing Hendri Wahyudi masih upaya konfirmasi. Hingga berita ini tayang pertanyaan yang dikirimkan via pesan WhatsApp belum dijawab. ***