
Foto : Surat Keputusan Kepala Desa Pulau Rengas. Ket: Istimewa.
Teluk Kuantan - Pemberhentian sejumlah perangkat desa oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Pulau Rengas di Pemerintahan Desa Pulau Rengas Kecamatan Pangean berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial.
Pasalnya, rekomendasi pergantian jajaran aparatur pemerintahan yang dikeluarkan Camat Pangean Nomor 800/PGN-PEM/186 tentang Rekomendasi Terhadap Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa di Pemerintah Desa Pulau Rengas Pangean dinilai cacat hukum.
"Karena setahu saya, Camat saja pada saat mengeluarkan rekomendasi legalitasnya tidak ada. SK pengangkatan camat sendiri tidak ada. Silahkan cek sekarang kalau ada. Tidak ada. Tentu, rekomendasi yang dikeluarkan tidak sah juga," ungkap Jhoneri. Jefri Indra dkk. Perangkat Desa yang diberhentikan kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Karena sesuai aturan Pilkada, bahwa Bupati tidak boleh lagi melakukan pelantikan terhadap ASN 6 (enam) bulan sebelum penetapan calon 22 September. Sehingga, pelantikan yang pada 22 Maret berpotensi melanggar aturan. Sehingga, Camat Pangean Aswandi SE MM yang dilantik menggantikan Edra Mandahris diduga belum mengantongi SK Jabatan Per 03 April 2024.
"Sebagaimana tanggal SK yang kami terima. Maka, ini jelas cacat hukum. Dan ini nyata berdampak hukum atas keputusan atau kebijakan yang diambil Camat Pangean sekarang," ungkap Jhoneri. Jefri Indra dkk.
Surat Keputusan Pj Kepala Desa Pulau Rengas nomor Kpts 001/PLR/IV/2024 tentang Penetapan Pemberhentian dan Penetapan Pengangkatan Aparatur Pemerintah Desa Pulau Rengas tahun 2024 tertanggal 03 April 2024, kata mereka diterimanya 02 Mei 2024. Sehingga dirinya bersama aparatur lain terkejut menerima SK tersebut.
"SK ini mengendap satu bulan. Dibuat tanggal 3 April. Kami terima tanggal 2 Mei. Tentu kami terkejut. Tak ada panas. Tak ada hujan. Tiba-tiba ada SK ini. Harusnya ini kan ada prosedur. Sebagaimana aturan yang mengatur," kata Jhoneri. Jefri Indra dkk.
Sementara, diakui mereka, ada aturan yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Tidak sembarangan dan ada aturannya. Mulai dari UU, turunannya ada Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan lainnya.
Disebut mereka, semua proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Selain itu, ada juga diatur dalam PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dan dasar lainnya juga ada Permendagri 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Lalu, Permendagri 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Serta ada Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
"Dalam melakukan pengangkatan perangkat desa yang baru, terlebih dulu Kepala Desa harus memberhentikan perangkat desa yang lama. Sesuai mekanisme yang berlaku, pengangkatan perangkat desa yang baru, diharuskan mendapatkan surat rekomendasi dari Camat setempat," beber mereka.
Kemudian, ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut, bahwa Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
"Perangkat Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan," kata mereka lagi.
Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa," jelas mereka lagi.
Kemudian, beber Jhoneri. Jefri indra dkk, pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
"Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain. Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa," ungkapnya.
Kemudian, kata mereka, ketentuan ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf d Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
"Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan. Lalu, tertangkap tangan dan ditahan dan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bebernya lagi.
Dan perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula," lanjut mereka.
Sedangkan pada ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut, bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa maka tugas perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat Desa lain yang tersedia.
"Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.
Pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat Desa yang bersangkutan berhenti. Pengisian jabatan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara, yakni mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa; penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.
"Pengisian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan camat," kata mereka.
Jadi, tidak boleh sembarangan memberhentikan perangkat desa itu. Ada aturannya. Jelas," sebut Jhoneri.
Karena itu, Jhoneri. Jefri Indra dkk. akan terus berupaya mencari keadilan. Dan memilih akan menempuh jalur hukum. Direncanakannya, Jhoneri. Jefri Indra dkk akan menggugat Keputusan Kepala Desa Pulau Rengas ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sambil melihat potensi pidananya juga. Ini berjalan saja. Dan kami sudah komunikasi dengan ahli hukum yang bisa kita angkat sebagai kuasa hukum. Kita tengok saja. Karena kami ingin semua tegak lurus sesuai aturan. Sehingga desa-desa lain tidak menjadi kesewenangan Penjabat kadesnya," kata Jhoneri. Jefri Indra dkk. ***