Berita > Peristiwa

Dugaan Korupsi Dana Sawit 500 Ha Milik Pemkab Kuansing, Direktur BUMDes Karya Muda Ditahan Kejati

Dugaan Korupsi Dana Sawit 500 Ha Milik Pemkab Kuansing, Direktur BUMDes Karya Muda Ditahan Kejati

PEKANBARU - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap Saksi dengan inisial J selaku Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai, Kecamatan, Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada Selasa, (17/5/2024).

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dengan inisial J, Tim Penyidik Pidsus melakukan gelar perkara (Ekspose). Dan dari hasil gelar perkara (Ekspose), Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau berkesimpulan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit seluas 500 Hektar Milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang berlokasi di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi.

“Tersangka sejak Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023 melakukan pemanfaatan lahan yang berisi pohon kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (merupakan aset pemda) yang dilakukan dengan cara memanen/ mengambil buah kelapa sawit dan menjual hasil kelapa sawit tersebut yang luasnya lebih kurang sekira 500 hektar milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Hasil dari penjualan kelapa sawit tersebut Tersangka J mengambil keuntungan untuk diri dia pribadi lalu uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian mobil,” sampaikan Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto melalui Press rilis diterima redaksi.

Atas perbuatan Tersangka telah bertentangan dengan Permendagri Nomor : 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

Sehingga akibat perbuatan tersangka J tersebut merugikan keuangan negara c.q. daerah Kabupaten Kuantan Singingi kurang lebih sebesar Rp593.584.200 (lima ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh empat ribu dua ratus rupiah) berdasarkan perhitungan sementara penyidik melalui Auditor Kejaksaan Tinggi Riau. sambungnya.

Bambang menjelaskan terhadap tersangka J disangka melanggar : Primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 UU RI 20 thn 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“ Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi, dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka J dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru,” tutup Bambang. ***