Berita > Riau

146 Pejabat Tak Kunjung Terima SK, Kebijakan Potensi Masalah Hukum

146 Pejabat Tak Kunjung Terima SK, Kebijakan Potensi Masalah Hukum

Foto : Sutoyo SH, Anggota DPRD Kuansing. Ket : Dokumentasi Kevin. Rabu, (15/05/2024)

TELUK KUANTAN - Sekitar 146 aparatur sipil negara (ASN) yang dilantik mengisi jabatan eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Kuansing pada 22 Maret lalu menimbulkan persoalan baru. Pasalnya, mereka tak kunjung menerima petikan SK (Surat Keputusan) pelantikan mereka hingga 15 Mei 2024 ini.

Ya. Hampir mendekat 2 bulan dilantik. Mereka tidak ada kepastian legalitas bekerja di tempat tugas yang baru dilantik. Sehingga jabatan baru tanpa legalitas formal yang diemban para ASN ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Dari informasi yang dirangkum, ASN yang dilantik 22 Maret 2024 lalu tetap tak bisa berbuat maksimal ditempat baru. Karena ini menyangkut pertanggungjawaban setiap kegiatan yang dilaksanakan. Terutama perihal penggunaan anggaran di jabatan yang baru tersebut.

"Kalau tidak ada legalitas. Tidak ada SK. Jadi, tentu akibat dari penggunaan anggaran ini nanti bisa potensi melawan hukum," kata anggota DPRD Kuansing Sutoyo SH kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Misalkan, kata Sutoyo, soal jabatan Camat. Seorang Camat, katanya, ini membuat rekomendasi pencairan dana di desa. Apabila legalitas formal, seperti SK tidak ada, Sutoyo menilai, bahwa kondisi ini berpotensi melawan hukum dan menyeret pemerintahan desa.

"Sekarang saya dapat kabar di salah satu kecamatan. Bendaharanya tidak mau membayarkan tunjangan dan gaji sebagai camat. Karena tidak ada SK. Maka, tunjangan hanya diterima oleh Camat lama. Ini dialami pejabat yang telah dilantik tanggal 22 Maret," ungkap Sutoyo.

Sutoyo meyakini, kondisi ini juga terjadi di instansi atau OPD di Pemkab Kuansing yang pejabatnya dirotasi 22 Maret tersebut. Ia berharap, ASN berhati-hati bekerja dan harus sesuai dengan aturan.

"Karena tidak ada yang akan menolong kita kalau berperkara kalau bukan diri sendiri. Maka, kalau SK tidak ada atau tidak sah. Tak usah macam-macam. Hukum bisa menjerat kapanpun," diingatkan Sutoyo.

Sedangkan salah seorang ASN yang dilantik di Bapenda Kuansing, Endi Waka mengakui, kalau dirinya sampai sekarang belum menerima petikan SK pengangkatan 22 Maret lalu.

"Sampai sekarang belum. Sudah hampir 2 bulan tak ada SK," katanya.

Akibat dari tidak adanya SK, Endi enggan melakukan kegiatan atau perjalanan dinas di tempatnya yang baru tersebut.

"Malasa DL, DL itu. SK tak ada.  Nanti temuan," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian BKPP Kuansing, Pance yang dikonfirmasi perihal SK 146 pejabat yang dilantik 22 Maret itu, memberi sinyal pengakuan, bahwa SK tersebut belum diserahkan kepada pejabat yang dilantik itu.

"Dalam proses tandatangan (ttd). Tandatangan (SK) petikan (oleh Bupati)," katanya singkat kepada wartawan, Rabu (15/5/2024) kemarin.

Diketahui, berdasarkan UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah tidak lagi memiliki kewenangan melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan. Dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 tahapan penetapan pasangan calon  calon ditetapkan 22 September 2024. Artinya kepala daerah tidak boleh melakukan penggantian pejabat mulai 22 Maret 2024. Dan Bupati Suhardiman dinilai tidak mengindahkan aturan itu. ***

Berita Terkait