Berita > Peristiwa

Sepmi Riau Apresiasi Kejati Tersangkakan TFT : Berantas Pelaku Korupsi

Sepmi Riau Apresiasi Kejati Tersangkakan TFT : Berantas Pelaku Korupsi

Ketua SEPMI Riau, Andre Ramadhan. Foto : Isitmewa

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau baru saja menetapkan Tengku Fauzan Tambusai (TFT) sebagai tersangka atas kasus penyimpangan dana Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2022 dengan nilai total kerugian negara mencapai 2,3 miliar pada kegiatan perjalanan SPPD yang diduga fiktif.

Tersangka baru saja diperiksa oleh Kejati Riau untuk dimintai keterangan sebagai saksi namun setelah pemeriksaan ternyata TFT benar melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketua Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (Sepmi Riau) Andre Ramadhan berkomentar terkait permasalahan yang sedang ditangani oleh Kejati dan mengungkapkan bahwa hal tersebut dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Kejati Riau.

"Saya sebagai Ketua Sepmi Riau sangat berharap pihak Kejati Riau tidak tebang pilih terhadap kasus korupsi yang ada di Riau dan ini suatu langkah awal yang sangat baik dilakukan Kajati Riau bisa menemukan indikasi korupsi yang melibatkan Tengku Fauzan Tambusai di provinsi Riau tentunya sangat kami sangat mengapresiasi kinerja Kejati Riau" Ujar Andre Ramadhan

Pada kasus lain Ketua Sepmi Riau juga menilai bahwasanya TFT pernah juga tersandung masalah hukum sewaktu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Natuna di tahun 2017 yang mana TFT diduga melakukan pemotongan sepihak atas kegiatan Dinas Pertanian Kabupaten Natuna yang juga pernah dilaporkan oleh Sepmi Riau ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD Riau) pada tahun 2023. ***