Berita > Peristiwa

Lembaga INPEST kota Dumai Desak Walikota dan APH Tutup Semua Galian C Ilegal

Lembaga INPEST kota Dumai Desak Walikota dan APH Tutup Semua Galian C Ilegal

DUMAI - Atas adanya beberapa pengusaha tanah urug atau Galian C yang diduga beroperasi secara ilegal tanpa izin di Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau yang membuat resah masyarakat karena merusak lingkungan membuat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) kota Dumai angkat suara.

Ketua DPD INPEST Dumai, Bastian mengatakan hasil dari pantauan dilokasi pada hari Selasa, (14/5/2024) terlihat jelas kegiatan penambangan tersebut dijalankan dengan bebas tanpa hambatan dan diduga melanggar hukum. 

“Galian C Ilegal di kota Dumai harus dihentikan karena dapat merusak lingkungan dan sangat meresahkan masyarakat. Apalagi, retribusi daerah nya tidak ada yang membuat kerugian negara atas adanya aktivitas tersebut (Galian C),” sampaikan Bastian kepada wartawan secara tertulis. Rabu, (15/05/2024).

Bastian menyampaikan Para pengusaha harus memenuhi seluruh izin yang diperlukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan dampak buruk pada lingkungan dan masyarakat setempat. 

"Mereka bisa memberikan sumbangan melalui pajak pada daerah apabila semua izin telah dilengkapi dan lokasi penambangan tanah urug sesuai dengan peraturan, sehingga tidak berdampak buruk pada masyarakat dan lingkungan," ucapnya.

Kegiatan ilegal seperti ini jelas melanggar UU No 3 Tahun 2020 Pasal 158 yang menyatakan bahwa siapa saja yang melakukan penambangan tanpa izin bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Apalagi Pasal 160 menegaskan bahwa orang yang memiliki IUP atau IUPK pada tahap eksplorasi tetapi melakukan operasi produksi bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100.000.000.000 Rupiah. jelaskan Bastian.

Dan Pasal 161 menjelaskan bahwa siapa saja yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya sesuai dengan pasal 35 ayat 3 huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100.000.000.000 Rupiah. sambungnya.

Bastian mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) atau dinas terkait untuk secepatnya menghentikan aktivitas dan melarang pengusaha ilegal ini melakukan galian C tanpa ijin lengkap.

Bastian juga menegaskan agar pihak pihak Perusahaan yang melakukan penimbunan kawasan mereka agar tidak menampung atau membeli tanah galian yang tidak memiliki izin tersebut karena secara tidak langsung ikut membantu rusaknya lingkungan di Kota Dumai ini.

"Kalau niatnya mau membangun Dumai melalui Investasi mereka disini silahkan membeli melalui Pemilik Quari yang sudah berizin, ini jelas menghindari resiko rusaknya lingkungan yang berdampak pada masyarakat Dumai," sebutnya.

Di tempat terpisah, Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Ir. Ganda Mora.S.H. M.Si mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi INPEST kota Dumai.

“Sebagai yayasan lingkungan hidup kami mendukung lembaga INPEST Dumai agar semua galian C Ilegal dihentikan karena tanpa izin dan Analisis Dampak Lingkungan AMDAL akan berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan merusak tata kelola air dan mencemari lingkungan sehingga seharusnya APH kota Dumai dapat memeriksa semua galian C yang tidak berizin,” pungkas Ganda  menyampaikan dukungan penuh ke kawan kawan aktivis di kota Dumai. ***